Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (2)
Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (2) - Syariat Islam sangat
memperhatikan terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu,
prinsip ini harus menjadi acuan bagi pembangunan nasional dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Perwujudan kesejahteraan dan kemaslahatan umun mengakomodasi
kepentingan semua pihak tanpa memandang keyakinan, golongan, warna kulit dan
tidak bertentangan dengar syariat Islam (Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas).
Maslahah ‘ammah adalah kemaslahatan yang bermuara pada prinsip keadilan
kemerdekaan dan kesetaraan manusia di depan hukum.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
”Kami utus engkau
(Muhammad), hanya untuk memberi rahmat bagi alam semesta.” (QS. Al-Anbiya':
107)
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, peranan warga
masyarakat, warga bangsa dan lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan dalam
proses perumusan apa yang dimaksud dengan kemaslahatan umum. Dalam hubungan
ini, maka prinsip syura sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an: wa amruhum
syura bainahum (urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka) menjadi sangat
strategis.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى
بَيْنَهُمْ
”... dan orang-orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, sedang
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di internal mereka sendiri.”
(QS. Al-Syura: 38)
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang latar belakang agama
masyarakatnya berbeda-beda, umat Islam seharusnya rnampu mengartikulasikan
prinsip-prinsip kemaslahatan yang digariskan oleh ajaran agamanya dalam bahasa
seka1igus menurut argumentasi masyarakat. Dengan demikian maka prinsip-prinsip
keagamaan yang pada mulanya (dianggap) bersifat terbatas bisa menjadi milik
bersama, milik masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Jika proses syura, di mana kemaslahatan umum ditentukan, harus melalui
lembaga perwakilan, maka secara sungguh-sungguh harus diperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Orang-orang yang duduk di dalamnya benar-benar menghayati aspirasi
kernaslahatan umum dari segenap rakyat yang diwakilinya, terutama lapisan
dlu'ala' dan mustadh'afin.
b. Untuk mengkondisikan komitmen moral dan politik orang-orang yang
duduk dalam lembaga perwakilan seperti tersebut di atas, perlu pola rekruitmen
yang memastikan mereka datang dari rakyat dan ditunjuk oleh rakyat dan
bekerja/bersuara untuk kepentingan rakyat.
c. Secara struktural, lembaga perwakilan tempat persoalan bersama
dimusyawarahkan dan diputuskan, benar-benar bebas dari pengaruh ataupun tekanan
pihak manapun yang dapat mengganggu tegaknya prinsip kemaslahatan bagi rakyat
banyak.
Kemaslahatan umum yang telah dituangkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan
atau undang-undang oleh lembaga perwakilan rakyat (majlis istisyari)
merupakan acuan yang harus dipedomani oleh pemerintah sebagai pelaksana secara
jujur dan konsekuen. Prinsip tasharuful imam, manutun bil
maslahah harus dipahami sebagai prinsip keterikatan imam dalam setiap
jenjang pemerintahan terhadap kemaslahatan yang telah disepakati bersama.
تَصَرُّفُ اْلإمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌا بِالْمَصْلَحَةِ
”Tindakan penguasa terhadap rakyat harus terarah untuk mencapai kemaslahatan.”
Menurut Imam Syafi'i, posisi penguasa terhadap rakyat, itu laksana
kedudukan wali (pelindung) terhadap anak yatim. (Asybah wan Nadla’ir:
82)
Sementara itu rakyat secara keseluruhan, dari mana kemaslahatan
ditujukkan dan untuk siapa kemaslahatan harus diwujudkan, wajib memberikan
dukungan yang positif dan sekaligus kontrol yang kritis secara berkelanjutan
terhadap lembaga perwakilan sebagai perumus (legislatif), lembaga pemerintahan
sebagai pelaksana (eksekutif), maupun lembaga peradilan sebagai penegak hukum
(judikatif).
دَرْأُ الْمَفََاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
(Keputusan Bahtsul Masa’il Muktamar ke-29 NU di Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 Rajab 1415 H / 4 Desember 1994)
0 Response to "Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (2)"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!