Mengalihkan Dana Haji untuk Kepentingan Sosial
Namun apakah
haji berkali-kali itu lebih utama? Forum Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyyah pada
Muktamar ke-27 Nahdlatul Ulama di Situbondo, 8-12 Desember 1984 membahas
tentang keutamaan dana “haji ghoiru wajib” untuk membiayai amaliyah yang
bersifat sosial kemasyarakatan.
Dipertanyakan:
“Bagaimana pandangan Muktamar terhadap keutamaan penggunaan dana haji ghairu
wajib dibandingkan dengan untuk membiayai amaliyah yang bersifat sosial
kemasyarakatan?"
Muktamirin
mendefinisikan haji ghoiru wajib sebagai haji yang dihukumi fardlu kifayah atau
sudah cukup jika diwakilkan kepada orang lain saja, yakni bagi para mukallaf
(orang Islam yang telah dibebani kewajiban agama) yang menjalankan haji pada
kedua kalinya, ketiga kali dan seterusnya.
Haji ghoiru
wajib dapat pula berarti haji sunnah yang dilakukan oleh anak kecil yang belum
baligh dan orang gila. Muktamirin juga menegaskan definisi amal sosial
kemasyarakatan. Sama dengan haji ghairu wajib, amal sosial itu ada kalanya
fardlu kifayah, dan ada pula yang sunnah.
Dikatakan,
melaksanakan haji ghairu wajib dan amal sosial pada suatu waktu sama-sama
fardlu kifayah dan kadangkala sama-sama sunnah. Lalu manakan yang lebih utama?
Sebagian
Muktamirin berpendapat bahwa haji, sekalipun ghairu wajib, tetap utama
dibanding dengan ibadah-ibadah yang lain, karena mencakup harta dan badan.
Alasan lainnya, bahwa haji itu menghimpun seluruh pengertian ibadah. Orang yang
berhaji seakan-akan melaksanakan serangkaian ibadah, entah shalat, puasa,
i’tikaf, juga amal sosial, dan bahkan berjuang di jalan Allah. Demikian antara lain
mengutip pendapat Qadhi Husain dalam kitabMughnil Muhtaj.
Sementara
itu Muktamirin yang berpendapat bahwa menyalurkan dana haji ghairu wajib untuk
kepentingan sosial itu mesti lebih utama berpegang pada taushiyah Imam Syafi’i
seperti dikutip dalam kitab Idhahu Muhyis Sunnahkarya Ibnu
Hajar Al-Haitami berikut ini:
فَرْضُ
الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ مِنْ فَرْضِ الْحَجِّ وَنَفْلُهُ أَفْضَلُ مِنْ نَفْلِهِ
Bahwa
kewajiban menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada kewajiban haji, dan
kesunnahan menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada haji sunnah.
Nah, pada saat jumlah jamaah haji dibatasi karena alasan keamanan dan
kenyamanan pelaksanaan ibadah haji mengingat terlau berjubelnya umat Islam yang
ingin mengerjakannya, dan pada saat masyarakat lebih membutuhkan dana sosial
dari pada melihat orang berhaji berkali-kali, maka bukan tidak mungkin pendapat
yang kedua itu lebih utama.
0 Response to "Mengalihkan Dana Haji untuk Kepentingan Sosial"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!