Menyelesaikan Hak-hak Allah SWT
Menyelesaikan Hak-hak Allah SWT
- Syarat keabsahan taubat yang berkaitan dengan masa
lalu adalah: agar ia melayangkan padangannya kembali ke masa lalunya, pada hari
pertama ia mencapai usia baligh, kemudian ia meneliti masa-masa lalu dari
usianya itu tahun pertahun, bulan perbulan, hari perhari dan setiap tarikan
nafas yang telah ia lakukan. Kemudain ia melihat ketaatan yang menjadi
kewajibannya: apa yang tidak ia kerjakan? Kemudian kepada kemaksiatan: apa yang
telah ia lakukan dari kemaksiatan itu?
Jika ia pernah
meninggalkan shalat atau tidak melengkapi suatu syarat keabsahan shalat itu,
hendaklah ia mengqadha shalatnya itu. Dan jika ia ragu bilangan shalat yang
telah ia tinggalkan, maka ia dapat menghitung dari masa balighnya, kemudian
menghitung yang yang telah ia tunaikan, dan mengqadha sisa shalat yang pernah
ia tinggalkan. Dalam hal ini hendaknya ia mengambil prasangka kuatnya. Dan itu
dapat dicapai dengan betul-betul meneliti dengan serius.
Sedangkan puasa,
jika ia telah meninggalkan puasa itu dalam perjalanan atau saat ia sakit. Atau
jika perempuan, ia membatalkan puasanya karena mengalami haidh (atau nifas) dan
belum ia tunaikan, maka hendaknya ia menghitung jumlah yang telah ia tinggalkan
itu dengan betul-betul, kemudian mengqadhanya. Tentang zakat, hendaknya ia
menghitung seluruh hartanya dan bilangan tahun dia mulai memiliki harta itu tidak dari masa balighnya, karena zakat itu
telah wajib semenjak dimilikinya harta itu, meskipun orang itu adalah seorang
bayi [Ini adalah pendapat jumhur imam-imam dan ini pula yang aku rajihkan dalam
kitabku: Fiqhu Zakat.] kemudian ia
menunaikan apa yang ia yakini sebagai kewajibannya.
Sedangkan
masalah hajji, jika ia pernah memiliki kemampuan untuk menunaikan hajji itu
dalam beberapa tahun yang lalu, namun saat itu ia tidak mengerjakannya, sedangkan
saat ini ia tidak memiliki harta yang cukup, maka ia tetap harus
mengerjakannya. Jika ia tidak mampu karena hartanya memang sudah habis, maka
harus mengusahakannya dengan usaha yang halal sekadar biaya hajji itu. Jika ia
tidak memiliki pekerjaan, juga harta, maka ia hendaknya meminta kepada manusia
agar memberikan jatah dari zakat atau shadaqah sehingga ia dapat menunaikan
hajji. Dan jika ia mati sebelum melaksanakan hajji maka ia mati dalam keadaan
maksiat. Karena ketidak mampuan yang datang setelah adanya kemampuan untuk
hajji itu, tidak menghapus kewajiban hajji baginya. Inilah cara ia meneliti
kewajiban yang menjadi tugasnya serta bagaimana menebusnya.
Tentang
kemaksiatan, ia harus meneliti dari awal balighnya: kemaksiatan apa yang
dilakukan oleh pendengarannya, matanya, lidahnya, perutnya, tangannya, kakinya,
kemaluannya, dan seluruh anggota badannya. Kemudian ia teliti seluruh jam dan
waktu-waktu yang telah ia lewati, kemudian ia menguraikan secara terperinci
kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Baik yang kecil maupun yang besar.
Kemudian di
antara kemaksiatan yang dia lakukan itu, ia menelitinya kembali; jika
kemaksiatan yang ia lakukan itu adalah antara dia dan Allah SWT saja serta
tidak berkaitan dengan kezaliman kepada manusia, seperti melihat wanita bukan
mahram, duduk di masjid dalam keadaan junub, menyentuh mushaf tidak dengan
wudhu, beri'tiqad dengan i'tiqad bid'ah, meminum khamar, mendengarkan perkataan
yang buruk dan lainnya yang tidak berkaitan dengan kezhaliman kepada manusia;
Taubat untuk
kemaksiatan ini adalah dengan menyesal dan merasa rugi atas perbuatannya itu,
dan dengan mengukur kadar kebesaran dan masa yang telah ia lakukan, kemudian ia
melakukan bagi setiap kemaksiatan itu suatu kebaikan yang setarap dengannya.
Dan ia melakukan kebaikan itu sesuai dengan jumlah kemaksiatan yang telah ia
lakukan. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
"Bertaqwalah
kepada Allah SWT di manapun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk (dosa)
dengan perbuatan yang baik niscaya ia akan menghapusnya" [Hadits
diriwaytkan oleh Tirmizi dari Abi Dzar dan ia mensahihkannya dan sebelumnya
hadits ini telah disebut.]
Juga firman
Allah SWT :
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa)perbuatan-perbuatan yang buruk" [QS. Huud: 114.].
Dosa mendengar
sesuatu yang haram, dapat dihapuskan dengan mendengarkan al Qur'an dan majlis
dzikir. Dosa duduk di mesjid dalam keadaan junub dihapuskan dengan beri'tikaf
di dalamnya sambil beribadah. Dosa menyentuh mushaf dengn tanpa wudhu ditebus
dengan memuliakan mushaf dan banyak membacanya. Juga dengan menulis mushaf dan
memberikan wakaf mushaf. Dosa meminum khamar ditebus dengan bersadaqah dengan
minuman yang halal yang lebih baik dan lebih ia sukai.
Menyebutkan
seluruh kemaksiatan adalah tidak mungkin di sini. Namun yang dimaksud adalah
mengerjakan kebaikan yang sebaliknya dengan dosa itu. Karena suatu sakit
diobati dengan lawannya. Dan suatu kegelapan yang bercokol dalam hati karena
kemaksiatan yang ia kerjakan tidak dapat dihapus kecuali oleh cahaya yang naik
ke hati itu dengan kebaikan yang sebaliknya. Dan yang sebaliknya itu adalah
lawan yang sejajar keburukan itu. Oleh karena itu, setiap keburukan harus
dihapuskan dengan kebaikan yang sejenisnya, namun yang sebaliknya.
Karena sesuatu
yang putih dihilangkan dengan warna hitam, bukan dengan dingin atau panas. Cara
seperti ini, jika dilaksanakan dengan tekun untuk menghapus dosa, maka akan
mempunyai kesempatan besar untuk berhasil. Dibandingkan hanya menekuni satu
macam bentuk ibadah tertentu, meskipun itu juga dapat turut menghapus dosamya.
Ini adalah hukum antara dia dengan Allah SWT. Sebagai dalil bahwa sesuatu
dihapuskan dengan lawannya adalah: cinta dunia adalah pangkal seluruh
kesalahan. Dan pengaruh cinta dunia dalam hati adalah: menyenangi dunia itu
serta merindukannya. Maka tidak aneh jika suatu kesulitan yang membebani
seorang muslim sehingga hatinya membenci dunia, menjadi kaffarat (penghapus)
cinta dunia itu. Karena dengan kesulitan dan kesusahan itu hatinya akan menjauh
dari dunia.
0 Response to "Menyelesaikan Hak-hak Allah SWT"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!