Kewenangan Mahkamah Agung Memeriksa dan Memutus Peninjauan Kembali
Kewenangan
Mahkamah Agung Memeriksa dan Memutus Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (PK) merupakan suatu upaya hukum yang dapat di tempuh
oleh yang berperkara hukum dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di
Indonesia. Nah, siapakah yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus
Upaya Hukum PK? Tips Hukum jelaskan.
Pada umum PK
dapat digunakan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3. apabila telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
4. apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya.
5. apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain.
6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK didasarkan
pada Pasal 34 Undang - Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No.
5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang pada intinya menyatakan, Mahkamah
Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama
dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Sumber: www.gresnews.com
| Minggu, 04 Juni 2017, 13:00:45 WIB
0 Response to "Kewenangan Mahkamah Agung Memeriksa dan Memutus Peninjauan Kembali"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!