Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Permohonan Kasasi
Pertimbangan
Hakim Dalam Memutus Permohonan Kasasi
Kasasi
merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan yang sesuai Peraturan
perundang-undangan, yang periksa dan putus pada tingkat peradilan terakhir,
yang dimana penetapan/putusan Pengadilan tersebut, di duga bertentangan dengan
hukum. maksud dari pengadilan terakhir adalah berada pada kewenangan Mahkamah
Agung.
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud di atas didasarkan
pada Undang-Undang No.14 tahun 1985 jo Undang-Undang Mahkamah Agung No.5 tahun
2004, yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus
permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan
kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setiap permohonan kasasi yang masuk ke Mahkamah Agung,
wajib diperiksa dan diputus oleh hakim Mahkamah Agung dengan dasar pertimbangan
berdasarkan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 30 Undang-Undang No.14 tahun
1985 jo Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, menyatakan
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan
Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
b. salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.
Sumber:
www.gresnews.com | Minggu, 04 Juni 2017, 18:00:00 WIB
0 Response to "Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Permohonan Kasasi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!