Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2)

Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2)
Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2) - Al-Qur’an dan Hadits merupakan rujukan pamungkas bagi syariat Islam. Keduanya mengandung ajaran global yang akan menjawab berbagai problematika umat, di manapun dan sampai kapan pun. Namun demikian, itu bukan berarti tidak menutup kemungkinan ada masalah yang ’tidak ada’ dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam artian, rujukan dalam Al-Qur’an atau Hadits tidak merinci semua kejadian yang dialami manusia. Hal ini mengingat bahwa fenomena akan terus berlangsung seiring dengan laju zaman, sedangkan nash-nash yang ada terbatas’.

Banyak sekali hal-hal yang sudah dilegimitasi syara’, di antaranya shalat. Nash mana pun akan mengatakan bahwa shalat hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an QS. An-Nur : 56: ”Tunaikanlah Shalat!

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits Rasulullah SAW yang menyerukan wajibnya shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah bagian terpenting dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menegaskan, tidak ada hukuman mati bagi siapapun yang tidak menunaikan bagian dari rukun Islam, baik karena malas atau lainnya, kecuali shalat. Jika seseorang maninggalkannya karena benci akan perintah Allah, atau tidak percaya atas wajibnya shalat, hukumnya murtad.

Setiap muslim berkewajiban manunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Ketentuan-ketentuanya telah diatur secara gamblang dalam syara.

Rasulullah SAW telah memberikan suri tauladan dalam tata cara shalat ini. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda : ”Shalatlah sebagaimana kalian mlihat cara shalatku” - H.R  Bukhari

Contoh lain adalah hukum mamakan bangkai, Allah SWT juga menegaskan larangan mamakan bangkai, darah dan daging babi. Allah SWT berfirman : ”Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain allah SWT, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk dan mati karena terkaman binatang buas.” QS. Al-Ma’idah: 3.

Itulah contoh perkara yang sudah mendapatkan legimitasi hukum secara jelas. Ketika kita ditanya; Apa hukumnya shalat? Tentu jawabannya adalah wajib. Apa hukum memakan bangkai? Tentunya haram.

Yang menjadi persolaln sekarang; bagaimana dengan hal-hal belum ada ketentuannya, baik perintah atau larangan adalah mubah. Dalam kaidah Fikih disebutkan: ”Asal dari segala sesuatu adalah mubah

Dalam masalah ini, Allah SWT pun berfirman: ”Dan tidaklah Jibril turun membawa wahyu, kecuali (itu) karena kehendak Tuhanmu. Apa-apa yang ada di hadapan dan belakang kita serta apa yang belum pernah terjadi adalah atas kehandak-Nya. Dan tidaklah Tuhanmu melupakan hal itu”. QS. Maryam: 64

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Saya bersama Kholid bin wahid sedang menemani Rasulullah berkunjung ke rumah Maemunah. Dihilangkan kepadanya seekor biawak. Rasulullah SAW kemudian penasaran dan memegangnya. Lalu sebagian dari (perempuan) berkata kepada sebagian sahabat untuk memberitahukan kepada Rasulullah SAW, bahwa ini hewan biawak ya Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat tangannya. Lalu saya menanyakan”Apakah (binatang) itu diharamkan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak. Tetapi tidak pernah ada di lingkungan kami, maka segala sesuatu yang aku belum menemuinya, kami mentolerir”. Khalid pun kemudian memakannya dan Rasulullah SAW malihatnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Tidak semua fenomena-fenomena itu baru tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian, Al-Qur’an dan Hadits sudah memberikan pedoman umum berkaitan dengan hal itu, di antaranya ketentuan bahwa sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hukumnya mubah. Artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaliknya, jika memberikan Implikasi negatif, maka dilarang.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban. Janganlah kalian lalaikan. Allah SWT pun telah menentukan larangan. Jangan kalian terjang. Allah WST pula telah memberikan batasan-batasan atas segala sesuatu. Jangan sampai kalian sebagai rahmat dan keringanan bagi kamu-dan itu bukan lalai-, maka hendaknya kalian jangan mencari-cari hukumnya.” (HR Daruquthni)

Dari Salman RA Berkata, ”Allah SWT telah menghalalkan yang halal dan mangharamkan yang haram. Jadi yang halal hukumnya halal dan yang haram hukumnya haram. Adapun sesuatu yang belum mendapatkan legimitasi hukum, maka (bisa) ditolerir - (HR Baihaqi)

Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: Dari Salman Al-Farisi ra. “Kami telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minyak samin, keju dan kedelai, lalu baliau menjawab: yang halal adalah yang telah dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang telah di haramkan di dalam kitab-Nya, adapun sesuatu yang didiamkan hukumnya dima’fu (ditolerir)”. (HR Baihaqi)

Sahabat Ali bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah bila datang kepada kami sesuatu yang tidak turun di dalam Al-Qur’an, juga tidak ada dijelaskan dalam Sunah Tuan? Rasulullah SAW menjawab; Musyawarahkan hal itu bersama orang-orang yang ahli ibadah dan orang-orang yang mu’min, jangan engkau memutuskan sesuatu itu hanya dengan akal saja.” (HR. At-Thabrani)

Imam Ghazali juga memberikan sikap yang sangat cantik dalam menyikapi sesuatu tindakan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, dengan mengembalikan kapada pendapatnya ulama. Di bawah ini kutipan Ghazali pada atsar:

Ketika dikatakan kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus kami perbuat manakala ada perintah dan kami menemukan (hukum)nya baik dalam Al;-Qur’an atau Al-Hadis? “Rasulullah SAW menjawab, “bertanyalah kepada orang-orang shaleh yang telah dijadikan sebagai petunjuk di antara mereka”. Dalam riwayat lain, “Ulama dhahir adalah perhiasan bumi dan langit . Sedangkan ulama bathin penghias langit dan alam malakut”. (Ihya’ Ulumuddin, jilid1, hal. 22)

Ibnu Ajibah, dalam tafsirnya al-Bahrul Madid, mengutip atsar yang senada dengan sikapnya imim Ghazali, yaitu bila datang pada kita sesuatu yang belum mendapat legalitas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hendaknya dikembalikan kepada para ulama’ sebagai bahan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dan kemaslahatan bagi masyarakat setempat.

Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Bagaimana kalau terjadi perselisihan pada kami setelah tuan ada dan tidak kami ketemukan di kitab Allah, tidak juga Sunah Rasulullah? Beliau menjawab: “Kembalikanlah permasalahan kepada pendapat orng-orng shaleh dan jangan melanggar pendapatnya.” (Al-Bahrul Madid, Jilid 2, hal. 194).

Dengan demikian segala sesuatu yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadis, hukumnya ‘deserahkan’ kepada ulama untuk bahan ijtihad, mencari hukum yang sesuai dengan keadaan dan maslahat bagi masyarakat setempat. Bukan malah di jauhi dan diklaim bid’ah, karena mengada-ada yang tidak di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang shaleh yang dimaksud adalah ulama-ulama mujtahidin yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpuni.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2)"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!