Lailatul Ijtima’


Lailatul Ijtima’
Lailatul Ijtima’ - Bagi Orang NU, menyelenggarakan pertemuan tiap bualan itu biasa. Pertemuan itu dinamakan Lailatul Ijtima’. Lailah artinya malam, dan ijtima’ artinya pertemuan. Artinya sebuah ”pertemuan malam" yang diselenggarakan di setiap bulan.


Awalnya ini adalah kebiasaan para kiai yang akhirnya menjadi kebiasaan orang-orang NU atau pengurus NU. Acara ini dimanfaatkan untuk membahas, memecahkan dan mencarikan solusi atas problem organisasi, mulai masalah iuran, menghadapi Ramadlan, Tarawih, menentukan awal Ramadlan, sampai menjalar ke masalah-masalah umat yang berat.


Lailatul Ijtima’ ini adalat ditemui mulai dari tingkat pengurus ranting (desa), tingkat majelis wakil cabang (kecamatan), tingkat cabang (kabupaten/kota), tingkat wilayah (provinsi), sampai pengurus besar.


Salah satu pembukaan dalam Lailatul Ijtima’ ini biasanya adalah pembacaan tahlil yang menjadi ciri khas orang NU, mengirim doa kepada arwah orang tua, para guru, semua kaum muslimin dan muslimat, khususnya para sesepuh pendiri NU yang telah wafat.

Pertemuan semacam ini berdasar pada, pertama:
وَفِي رِوَايَةِ البُخَارِي وَمُسْلِمٍ وَالتُّرْمُذِي وَالنَّسَائِي قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اَلدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ عِنْدَ اجْتِمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ. وَفِيْ رِوَايَةٍ الدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ فِيْ مَجَالِسِ الذِّكْرِ وَعِنْدَ خَتْمِ الْقُرْآنِ. كَذَا فِيْ الْحِصْنِ الْحَصِيْنِ

Dari riwayat Bukhori, Muslim, Turmudzi, dan Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda: Doa mustajab (dikabulkan) itu ketika berkumpulnya kaum muslimin. Di sebuah riwayat lain disebutkan: Doa mustajab itu ada di majels dzikir dan khataman Al-Qur-an. Demikian seperti dumuat dalam kitab Al-Hisnul Hasin. (Khozinatul Asror, hlm 140)

Dalil kedua:
وَالْحَقُّ أنَّ اْلمُؤْمِنَ إِذاَ اشْتَغَلَ فِيْ تِلْكَ الَّيْلَةِ الْخَاصَّتِ بِأّنْوَاءِ الْعِبَادَةِ مِنَ الصَّلَاتِ وَالتِّلَاوَةِ وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ يَجُوْزُ وَلَا يُكْرَهُ
Orang-orang mukmin jika menyelenggarakan malam yang khas itu dan mengisinya dengan berbagai kegiatan seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa, hukumnya boleh-boleh saja, tidak makruh. (Durratun Nasihin, Hlm 204)

Dalil ketiga,
اَلْعِبَادَةُ هُوَ فِعْلُ الْمُكَلَّفِ عَلَى خِلَافِ هَوَى نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ
Ibadah adalah pekerjaan mukallaf melawan hawa nafsu demi mengagungkan asma Allah. (At-Ta’rifat lis Sayyid Ali bin Muhammad al-Jurjani, hlm. 128)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Memperbarui Nisan di Kuburan Umum Memperbarui Nisan di Kuburan Umum - Islam sebagai agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat ketuhanan (hablum mi… ...
  • Hukum Menimbun Barang Komoditi Hukum Menimbun Barang Komoditi - Penimbunan barang di Indonesia dewasa ini menjadi tradisi yang dijaga kelangsungannya, entah oleh siapa… ...
  • Menunda Penguburan Jenazah Menunda Penguburan Jenazah - Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah Saw. dalam hal ini adalah disegerakan. N… ...
  • Darah yang Halal dan yang Haram Darah yang Halal dan yang Haram - Daging dan tetumbuhan adalah jenis makanan yang sering dikonsumsi oleh manusia sebagai makhluk om… ...
  • Hukum Menggunakan Insulin Hukum Menggunakan Insulin - Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup manusia, maka kebutuhan hidup manusia terhadap insulin s… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Lailatul Ijtima’"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!