Kewarisan Kakek Bersama Saudara Menurut Para Sahabat

Kewarisan Kakek Bersama Saudara Menurut Para Sahabat - Para ulama  sepakat  bahwa  ayah  menghalangi  kakek,  dan  kakek menggantikan ayah dengan menerima bagian tertentu saja dalam keadaan si mati meninggalkan keturunan  laki-laki, dan hanya menerima ‘asabah saja  jika si mati tidak meninggalkan  keturunan  yang menjadi  ahli  waris,  baik  laki-laki maupun perempuan,  dan  menerima  bagian  tertentu  dan ‘asabah  dalam  hal  si  mati meninggalkan  keturunan  perempuan  yang  menjadi  ahli  waris. Mereka  sepakat pula  bahwa  ayah  dan  kakek menghalangi  saudara  seibu,  dan  ayah menghalangi saudara  sekandung dan  saudara  seayah,  sementara  saudara  seibu akan mendapat waris  hanya  ketika kalalah.  Tetapi  mereka  berbeda  pendapat  apakah  kakek dalam hal menggantikan ayah, dapat menghalangi saudara sekandung dan saudara  seayah?  ataukah dalam hal  ini  tidak dapat menggantikan  ayah  sehingga tidak  dapat  menghalangi  mereka?. Berikut  dua  golongan sahabat yang berselisih:

Pertama: Abu Bakar  al-Siddiq,  Ibnu Abbas,  Ibnu Umar, Ibnu  Zubair, Abii bin Ka'ab, Huzaifah bin  al-Yaman, Abi Sa‘id  al-Khudri, Mu‘ad bin  Jabal, Abi  Musa  al-Asy'ary,  'Aisyah,  Abu  Tsaur,  Al-Muzanni,  Mereka  menyatakan, Banu  al-A'ayan (saudara  laki-laki  dan  perempuan  kandung/ seayah  dan  seibu), Banu  al-'Allat (saudara  laki-laki  dan  perempuan seayah),  Banu  al-Akhyaf (saudara laki-laki dan perempuan seibu), terhalangi (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek. Mereka beralasan bahwa kakek akan mengganti kedudukan ayah bila  telah  tiada, dan memandang kakek sebagai ayah secara mutlak. Pendapat  ini didasarkan pada firman Allah swt: 
"Dan Aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub......." (Yusuf : 38)

Juga hadis Nabi  SAW: 
"hubungkanlah  fara'id  kepada  ahlinya. Maka  sisanya untuk  'ashabah  laki-laki  yang  lebih  utama".
Kakek  lebih  utama  dari  pada saudara, sebagaimana kaidah dalam ‘asabah mendahulukan arah ayah dari pada arah saudara. Atas dasar  ini mereka berkesimpulan bahwa  jika ada kakek, maka para saudara  tidak mendapatkan bagian, karena kakek menindih mereka sebagai ayah.
Kedua: Pendapat  ini dianut oleh  jumhur sahabat dan  tabi‘in, yakni Zaid bin Sabit, Umar bin Khattab, Usman, Ali bin Abi Talib, Ibnu Mas‘ud, Auza'i, al-Sauri. Para  saudara  laki-laki  atau  perempuan kandung dan  seayah  berhak mendapat  hak  waris  ketika  bersamaan  dengan  kakek.  Kakek  tidaklah menggugurkan  hak  waris  para  saudara  kandung  dan  yang  seayah.  Alasan  yang dikemukakan  golongan  kedua  ini  ialah  bahwa  derajat  kekerabatan  saudara  dan kakek  dengan  pewaris  sama,  kedekatan  kakek  terhadap  pewaris melewati  ayah, demikian  juga saudara dan kewarisan saudara dengan  jelas diterangkan dalam al- Qur'an dimana kewarisan saudara tidak ada keterangan yang dapat menghijabnya baik nas maupun ijma'.
Di pihak Umar yang sering mempunyai  intuisi  tajam  terhadap maksud dan tujuan nas, sangat  menaruh perhatian terhadap masalah kalalah yang juga erat kaitannya dengan masalah  jad ma‘a al-ikhwah  (kakek bersama  saudara), karena kalalah  adalah  bagaimana al-ikhwah  mendapatkan  warisan  dan jad  ketika mewaris  bersama-sama ikhwah  sama  halnya  dengan  mewarisnya ikhwah. Ketidaksediaan Rasul saw. menjawab pertanyaan Umar, r.a tentang arti kalalah secara  tegas,  lebih  menguatkan  adanya  keizinan  untuk  mengijtihadkannnya, sesuai  kondisi  saat  itu. Tetapi  riwayat-riwayat  menunjukkan  beliau  tidak menemukan  keyakinan  yang  mantap  dari  pendapat-pendapatnya  dan  cenderung tawaqquf (tidak ada keputusan tertentu) di masa akhir hidupnya, baik itu masalah kalalah mupun jad ma‘a al-ikhwah. Dari sekian banyak pendapat sahabat Umar r.a dapat ditarik konklusi kewarisan jad ma‘a al-ikhwah, yaitu:
  1. Ikhwah lebih berhak mewaris, sehingga mereka menggugurkan bagian jad.
  2. Jad  dapat  mewaris,  akan  tetapi  ia  tidak  mendapat  bagian  tertentu.  Karena bagiannya  akan  ditentukan  hakim.  Berapa  selayaknya  dia  mendapatkan warisan adalah menjadi keputusan hakim.
  3. Jad  akan isytirak  (bersekutu mendapat waris)  dengan  saudara  laki-laki  dan perempuan, baik saudara yang sekandung maupun yang sebapak.
  4. Jad  dapat  menggugurkan  bagian ikhwah (beberapa  saudara  laki-laki)  dan akhwat  (beberapa saudara perempuan). Sehingga  jika  ia mewaris bersama-sama dengan jad, maka mereka semuanya tidak akan mendapatkan bagian waris sama sekali.
  5. Tawaqquf  terhadap masalah ini. Hal ini adalah keputusan Umar yang terakhir, demikian  juga  pendapatnya  tentang kalalah,  dalam  artian  ijtihad  dan pertimbangannya  terhadap nas-nas  yang  ada,  tidak  sampai  menimbulkan konklusi  dan  keputusan  final.  Sebagaimana  diriwayatkan  dari  Umar,  ia berkata, "dalam masalah jad, saya telah memutuskan tujuh puluh putusan dan saya  tidak  tahu apakah  dari putusan  itu ada  yang  yang benar atau  tidak  ". Diriwayatkan darinya juga, "kenapa dulu nabi tidak memutuskan masalah jad dengan  keputusan  yang  pasti?".  Kemudian  beliau  menyerahkan  keputusan masalah kalalah  dan jad  ma‘a al-ikhwah  kepada  orang-orang  muslim setelahnya.
Referensi:
-Hasan Ahmad al-Khatib, al-Fiqh al-Muqaranah, (Beirut: Dar al-Fikr, tt)
-Ibnu  Rusydi  al-Qurthuby, Bidayatul  al-Mujtahid  wa  Nihayah  al-Muqtasyid,  Juz V, (Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah, 1996)
-Muhammad  Baltaji, Minhaj  Umar  bin  al-Khatab  fi  Tasyri'  Dirasah Mustau'ibah  Lifiqhi  Umar  wa  tanzimtuhu,  alih  bahasa Masturi  Irham, (Jakarta: Khalifa, 2005)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Kewarisan Kakek Bersama Saudara Menurut Para Sahabat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!