Pengertian Sumber Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
SUMBER HUKUM MENURUT ALGRA :
a. Sumber
materiil, yaitu tempat darimana
materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
b. Sumber
hukum formil, yaitu tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku,
misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM MENURUT VAN APELDOORN :
1. Sumber
hukum historis (rechtsbron in historischezin)
yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi
historis.
Sumber hukum ini dibagi menjadi :
- Sumber
hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis, dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
- Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber
hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin)
Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama,
kebudayaan dsb.
3. Sumber
hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin)
a. Sumber
isi hukum
Menyatakan isi hukum asalnya darimana. Ada tiga pandangan yang mencoba
menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan
theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan
mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat
dari hukum,
Mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber
hukum dalam arti formil,
Sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta
yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
SUMBER HUKUM MENURUT SOEDIKNO MERTOKUSUMO
a. Sebagai
asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak
Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
b. Menunjukkan
sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
c. Sebagai
sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
d. Sebagai
sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen,
Undang-Undang, batu tertulis, dll
e. Sebagai
sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum
0 Response to "Pengertian Sumber Hukum Menurut Pendapat Para Ahli"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!