Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Perbedaan mengadili
- Hukum
Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata
oleh hakim perdata
- Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
Perbedaan pelaksanaan
- Pada
Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan
- Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum)
Perbedaan dalam penuntutan
- Pada
Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan.
Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum
- Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa
Perbedaan alat bukti
- Pada
Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan
sumpah
- Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
- Pada
Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat
menarik kembali perkaranya
- Pada
Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali
Perbedaan kedudukan para pihak
- Pihak-pihak
mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat
pasif
- Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif
Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
- Putusan
hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta
tertulis dll)
- putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
Perbedaan macam hukumannya
- tergugat
yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai
pengganti denda
- terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll
Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding
- Bandingan
perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel
- Bandingan
perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi
- Dalam
bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung
nice posting
ReplyDelete