Tata Hukum di Indonesia
Pengertian Tata Hukum
Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum
positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu
(sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut
misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat
(perdata, dagang, dll).
Kata ”Tata” menurut
kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata
hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu
negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa
Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang
berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH).
Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya
kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan
hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang
berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap
terjadi peristiwa hukum.
Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika
terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana
yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang
berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif
atau ius constitutum lawannya adalah Ius
Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum
membawa akibat hukum.
Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku
dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai
hukum positif baru. Contoh, Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti
dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan demikian peraturan perkawinan dalam
KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus
dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki
adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukumsuatu cara atau
sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah
tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum
positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu.
Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang
berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan
hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya
dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah
hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof.
Soediman Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu
menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum
Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik
Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak
saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan
Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh
bangsa Indonesia.
2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah
mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri,
3. Yaitu hukum bangsa Indonesia dengan
hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal‐hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain‐lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat‐singkatnya”. Ketentuan ini
dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan
peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang Dasar ini”.
Kata-kata
“pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas
ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan
diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya.
Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum
yang ditetapkan oleh pemerintah NegaraIndonesia.
Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan
hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara
satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang
secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan
masyarakat.
Contohnya,
Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak
berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan
masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu
diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata
hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan
masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan
keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang
mempunyai struktur terbuka.
Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling
berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat
dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum
acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana
tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya
jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
2. Hukum
keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris.
Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat
dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli
warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara
tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu
atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia.
Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh
peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia.
Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia,
tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti
hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam
masyarakat.
Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti
mempelajari hukum positifindonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi
objek ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
tentang tujuan dari belajar tata hukumIndonesia ialah:
1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu
wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan
perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan
kewajibannya.
4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang
tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan
mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang
mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum
yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH).
0 Response to "Tata Hukum di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!