Mudzakir Assagaf : Kawin Kontrak Menyimpang dari Ajaran Islam
Kawin kontrak,
pernikahan dengan batas waktu tertentu, yang dilakoni oleh sebagian masyarakat
adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip Islam.
"Kawin kontrak itu hubungan pernikahan yang disepakati berlangsung dalam
batas waktu tertentu. Kalau konteksnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan biologis
dan berakhir dalam waktu yang telah disepakati, maka hal ini tidak dibolehkan
dalam ajaran Islam," kata Ustad S. Mudzakir Assagaf kepada ANTARA di Ambon.
Menurutnya, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dibangun melalui
pernikahan substansinya bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis semata,
melainkan juga untuk membangun struktur sosial yang baik, melahirkan generasi
penerus yang berakhlak dan berkualitas serta hubungan
suami istri yang membawa ketenangan.
"Intinya, ada konteks yang lebih besar daripada sekedar perkawinan untuk
memuaskan kebutuhan biologis, sehingga dalam konteks ini kawin kontrak dianggap
sebagai suatu penyimpangan terhadap ajaran Islam," katanya.
Secara pribadi ia menilai seharusnya perilaku seperti itu ditinggalkan, karena
kalau tetap dilakoni maka beda kawin kontrak dengan berzina sangat tipis dan
tidak ada subtansi apa-apa selain pemenuhan kebutuhan biologis semata, kendati
kawin kontrak dilegitimasi dengan proses tertentu sehingga dianggap legal,
katanya.
Mudzakir Assagaf berharap pemerintah membuat regulasi yang bisa meminimalisir
perilaku-perilaku tersebut sehingga tidak mengganggu tatanan kehidupan sosial
budaya yang lebih baik di Indonesia.
"Harus ada sebuah proses sistemis untuk membina moral pelaku kawin
kontrak. Kalau perlu dibuatkan aturan atau perda yang dapat meminimalisir
munculnya perilaku menyimpang seperti itu," katanya.
0 Response to "Mudzakir Assagaf : Kawin Kontrak Menyimpang dari Ajaran Islam"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!