Menimbun BBM Menurut Hukum Islam
Beberapa dalil
yang menjadi dasar diharamkannya menimbun barang antara lain:
1. Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Muslim dari Muammar, bahwa Rasulullah
SAW bersabda “Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia telah berbuat
kesalahan”.
2. Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu Umar, Rasululullah SAW
bersabda “Orang-orang yang mendatangkan barang (untuk langsung dijual dengan
harga terjangkau) diberi rezeki dan penimbun barang akan dilaknat”.
3. Dalam kitab Jami’, Razin juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Sejelek-jelek hamba adalah penimbun barang. Jika ia mendengar harga murah ia
tidak senang dan jika barang menjadi mahal ia sangat gembira”.
Dalam kitab
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menuliskan kriteria menimbun barang yang diharamkan
adalah:
1. Menimbun barang lebih dari kebutuhan nafkah diri dan keluarga untuk 1 tahun.
2. Menimbun barang untuk menanti kenaikan harga sehingga pada saat menjual
mendapat harga yang lebih tinggi.
3. Menimbun barang pada saat masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut.
Sumber:
-http://pertanyaan.com/tanya/threads/6041-hukum-menimbun-bbm
0 Response to "Menimbun BBM Menurut Hukum Islam"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!