Siapakah Mahram (muhrim) itu?
Siapakah Mahram (muhrim) itu? - Suatu hal yang
wajar apabila setiap manusia mempunyai keinginan agar semua kebutuhan hidupnya
dapat terpenuhi, termasuk didalamnya kebutuhan biologis (seks). Namun bukan
berarti dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian segala hal
ditempuh tanpa memperhatikan aturan-aturan serta hukum yang terdapat dalam
agama atau lainnya.Pemenuhan kebutuhan biologis dengan melalui zina
bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang dan sangat dikutuk oleh agama,baik
dia dilakukan dengan suka sama suka atau dengan pemaksaan (pemerkosaan). Dalam
Al-Quran disebutkan dengan jelas:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا
Artinya: ”Dan
janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32)
Agama islam
sebenarnya telah mengatur serta menyediakan jalan untuk menyalurkan hasrat
kebutuhan biologis yang aman serta diridhai oleh Allah, yaitu dengan melalui
pernikahan.
Pernikahan adalahsebuah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya mengambil
kenikmatan antara kedua belah pihak menurut syariat.
Lebih dari itu
pernikahan merupakan sunnah Rasul. Oleh karenanya ia merupakan salah satu
bentuk ibadah apabila dimotivasi oleh sunah Rasul tersebut.
Ada beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, di antaranya ada
mempelai laki-laki dan perempuanyang bukan mahram, ada akad yang dilakukan
sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).
Lantas siapakah
perempuan mahram itu? Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan
beberapa sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah
mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu
tertentu). Hurmah
mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan
permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena di
sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara
perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya
saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.
Dalam Al-Quran disebutkan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلاَبِكُمْ
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan,
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan
sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Ketentuan ini
berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi
mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuanyang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan
ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan
anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang
haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara
perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan
saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan
ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Apabila
pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka
pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan
bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.
Sumber: KH.MA.
Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU
0 Response to "Siapakah Mahram (muhrim) itu?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!