Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan:
Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
Jawaban:
Bismillah was
shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Semoga Allah
membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah
menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.
Al-Maidah: 90).
Kedua, definisi
dan batasan khamr
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan,
baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan
ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau
yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang
memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim
no.2003)
Hadis ini
menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan,
apapun bahannya dan komposisinya.
Imam
Al-Khithabi menjelaskan,
Hadis yang menyatakan, “Semua yang memabukkan adalah khamr…” memiliki dua
makna:
A. Khamr
adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi
haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan
khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan
khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).
Al-Hafidz Ibn
Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar
belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur
memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.”
(Fathul Bari, 10:56).
Berdasarkan
keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan
alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak
disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama
bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak
digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan
dalam hadis,
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
“Setiap yang
memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah
tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR.
Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).
Sumber:
http://www.islamqa.com/ar/ref/148690
0 Response to "Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!