Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial

Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial
Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial - Sejak 14 Januari 2006, Indonesia telah memiliki UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang memungkinkan adanya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di samping itu bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan, yakni: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Perselisihan Antarserikat Buruh.

Salah satu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah melalui pengadilan hubungan industrial. PHI merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata.

Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan negeri. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata. Dengan demikian PHI baru dapat menetapkan kasus pemutusan hubungan kerja dengan alasan berat (mencuri, menganiaya, melakukan tindakan asusila, penggelapan, dll) setelah buruh yang bersangkutan telah mendapatkan vonis dari pengadilan pidana. Ini juga merupakan bukti bahwa UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI secara sistematis menghambat proses penyelesaian perselisihan perburuhan, bukan mempercepat proses.

Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir bagi perselisihan, baik perselisihan kepentingan maupun perselisihan antarserikat buruh. Untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK, pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama, namun bukanlah tingkat terakhir. Hal ini disebabkan karena diperbolehkannya upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

www.gresnews.com | Rabu, 10 Desember 2014 , 06:01:29 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!