Orang-orang yang Mendapatkan Uang dari Transaksi yang Haram
Orang-orang yang Mendapatkan Uang dari Transaksi yang Haram - Jika memperoleh uang dari orang lain dengan cara yang haram, dan saat itu memegang
uang tersebut, seperti uang yang didapatkan oleh seorang pelacur dari
langganannya, seorang penyanyi dari hasil nyanyiannya, penjual khamar dari
pembelinya, orang yang memberikan saksi palsu dari penyogoknya, dan semacamnya
kemudian ia taubat, dan uang yang ia dapatkan dengan cara haram itu masih
berada pada dirinya; kemana seharusnya ia berikan uang tersebut?
Satu kelompok
ulama berkata: uang agar dikembalikan kepada orang yang memberikannya semula,
karena itu memang hartanya, dan ia tidak dapat memilikinya dengan izin dari
Allah SWT, dan pemberinya pun tidak mendapatkan manfaat yang halal dari uang
yang ia berikan itu.
Satu kelompok
ulama lainnya berkata: taubatnya adalah dengan bersedekah dengan harta itu, dan
ia tidak memberikannya kepada orang yang telah memberikannya. Pendapat ini
adalah pendapat yang dipilih oleh syeikh IbnuTaimiah, dan itu adalah pendapat
yang paling bagus. Karena jika ia tetap memegangnya, seharusnya uang itu ia
dapatkan dari pemberinya sebagai pemberian tanpa pamrih dan suka rela, bukan
sebagai pembayaran sesuatu yang haram. Lantas bagaimana mungkin ia
mengembalikan uang itu kepada si pemberinya, yang nantinya dapat dipergunakan
oleh orang itu untuk bermaksiat kepada Allah SWT, dan mengembalikannya uangnya
itu kepadanya akan membantunya untuk melakukannya untuk kedua dan ketiga
kalinya? Bukankah itu berarti membantunya untuk melakukan dosa dan pelanggaran
syari'at? Apakah sesuai dengan kebaikan syari'at jika: para pelacur
diperintahkan untuk mengembalikan seluruh penghasilannya yang ia dapatkan dari
pelacuran kepada para lelaki hidung belang yang pernah mengajaknya tidur dan
membayarnya, dan si hidung belang diperbolehkan untuk mengambil kembali uang
itu dari si pelacur dengan cara baik-baik maupun paksaan?
Katakanlah harta
itu tidak dimiliki orang yang mengambilnya, namun kepemilikan si pemiliknya
yang pertama telah hilang ketika ia memberikannya kepada orang yang bertransaksi
dengannya secara haram itu, dan ia pun sudah mendapatkan apa yang
ditransaksikan itu. Lantas bagaimana mungkin setelah itu ada yang mengatakan
bahwa kepemilikkan si orang pertama itu masih tetap ada dalam harta itu, dan
uang itu harus dikembalikan kepadanya? Ini berbeda halnya jika ia mensedekahkan
uang tersebut. Karena ia mendapatkan uang itu dari pemiliknya dengan suka rela,
dan pemiliknya itu pun bisa tidak keberatan jika uang itu kemudian ia
sedekahkan, dan tidak dikembalikan kepadanya. Dengan demikian, dalam kasus
seperti ini, cara yang paling benar adalah: agar harta tersebut dipergunakan
untuk suatu kemaslahatan yang dapat diambil manfaatnya oleh orang yang
memegangnya, dan dapat mengurangi dosanya, yakni dengan mensedekahkannya, dan
tidak digunakan untuk membantu si pembuat dosa untuk melakukan perbuatan
dosanya. Dengan begitu, berarti ia telah mencapai dua kemaslahatan sekaligus.
Demikianlah
taubat orang yang hartanya bercampur antara yang halal dan haram, yang keduanya
tidak dapat ia bedakan: yaitu dengan mensedekahkan kadar harta yang haram yang
berada padanya, dan menggunakan harta sisanya yang halal untuk dirinya. Wallahu
a'lam.
Oleh: DR. Yusuf Qardhawi
0 Response to "Orang-orang yang Mendapatkan Uang dari Transaksi yang Haram"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!