Prinsip Hukum Pengaduan Malapraktik Dokter
Prinsip Hukum Pengaduan Malapraktik
Dokter - Seorang
dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, disebutkan bahwa profesi kedokteran atau kedokteran
gigi adalah suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Oleh karena
sifatnya yang melayani masyarakat maka dalam melaksanakan praktik
kedokterannya, berdasar Pasal 51 UU Praktik Kedokteran, dokter berkewajiban:
memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien; merujuk pasien ke dokter atau dokter
gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia;
melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan;
Kemudian, sesuai Pasal 55 UU
Praktik Kedokteran, dalam menerima layanan kedokteran, pasien berhak
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik; meminta pandapat
dokter atau dokter gigi lain; mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
atau menolak tindakan medis; serta mendapatkan isi rekam medis.
Malapraktik
Kedokteran
Dalam
kehidupan sehari-hari, tak jarang terjadi peristiwa pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan dokter dalam melakukan tugas profesinya, sehingga menimbulkan
kerugian bagi orang lain. Pelanggaran ini disebut dengan istilah malapraktik.
Mengacu dari
segi etika profesi dan hukum, malapraktik ada dua bentuk, yaitu: 1) Malapraktik
Etika, yaitu apabila dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika
kedokteran sebagaimana yang tercantum di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia
(Kodeki); dan 2) Malapraktik yuridis, meliputi malapraktik perdata, terjadi apabila
terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian
(wanprestasi); malapraktik pidana, yakni apabila pasien dirugikan (meninggal
dunia atau mengalami cacat) akibat dokter kurang cermat dalam melakukan upaya
medis; dan malapraktik administratif, terjadi apabila dokter atau tenaga
kesehatan lainnya melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara yang
berlaku, misalnya, menjalankan praktik dokter tanpa lisensi atau izin praktik,
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau izinnya, menjalankan
praktik dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktik tanpa
membuat catatan medis.
Atas dugaan
terjadinya malapraktik sebagaimana dijelaskan di atas, seorang yang mengetahui
atau merasa dirugikan atas malapraktik dapat mengadukan secara tertulis
kejadian tersebut kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI).
Pengaduan
kepada MKDKI tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan
adanya dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian dan/atau menggugat kerugian
secara perdata ke pengadilan.
Sumber: www.gresnews.com | Rabu, 26 November 2014 , 07:01:19 WIB
0 Response to "Prinsip Hukum Pengaduan Malapraktik Dokter"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!