Prosedur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Prosedur
Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Ruang
Bawah Tanah
Menurut Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”) ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Pemanfaatan
ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta
pembiayaannya. Pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang,
baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam
bumi.
Pemanfaatan
ruang secara vertikal dan pemanfaatan ruang di dalam bumi dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan ruang dalam menampung kegiatan secara lebih intensif. Contoh
pemanfaatan ruang secara vertikal misalnya berupa bangunan bertingkat,
baik di atas tanah maupun di dalam bumi. Sementara itu, pemanfaatan ruang
lainnya di dalam bumi, antara lain, untuk jaringan utilitas (jaringan transmisi
listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan pipa air bersih, dan jaringan gas,
dan lain-lain) dan jaringan kereta api maupun jaringan jalan bawah tanah.
Perlu
diketahui, dalam peraturan pada tingkat undang-undang tidak ada aturan mengenai
prosedur memanfaatkan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil. Di sini
hanya diatur mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah secara umum. Oleh
karenanya, kita mengacu pada peraturan daerah.
Aturan
Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Menurut Peraturan Daerah
Berdasarkan
pernyataan Anda, pengaturan lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah
salah satunya dapat ditemukan dalam Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah (“Pergub
167/2012”) yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 198 ayat
(5)Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ruang Bawah Tanah.
Kegiatan
yang Diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah
Menurut
Pergub 167/2012 ini, ruang bawah tanah terdiri atas:
a. Ruang
bawah tanah dangkal
Merupakan
ruang di bawah permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 meter.
b. Ruang
bawah tanah dalam
Merupakan
ruang di bawah permukaan tanah dari kedalaman di atas 10 meter sampai dengan
batas kemampuan penguasaan teknologi dalam pemanfaatan ruang bawah tanah atau
batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan
yang diperbolehkan pada ruang bawah tanah dangkal yaitu:
a. akses
stasiun MRT;
b. sistem
jaringan prasarana jalan;
c. sistem
jaringan utilitas;
d. kawasan
perkantoran;
e. fasilitas
parkir;
f. perdagangan
dan jasa;
g. pendukung
kegiatan gedung di atasnya; dan
h. pondasi
bangunan gedung di atasnya.
Kegiatan
yang diperbolehkan pada ruang bawah tanah dalam yaitu:
a. sistem
angkutan massal berbasis rel (MRT);
b. sistem
jaringan prasarana jalan;
c. sistem
jaringan utilitas; dan
d. pondasi
bangunan gedung di atasnya.
Pengusahaan
Ruang Bawah Tanah
Dalam
Pergub 167/2012 juga diatur bagaimana pengusahaan ruang bawah tanah.
Pengusahaan
ruang bawah tanah diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan, keselamatan dan
keamanan publik serta kelestarian lingkungan hidup.
Pengusahaan
ruang bawah tanah dapat dilakukan oleh:
1. Pemerintah
Daerah;
2. Badan
Usaha Milik Daerah;
3. badan
usaha milik privat; atau
4. kerja
sama antar pihak-pihak tersebut berdasarkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah
dari Pemerintah Daerah.
Pengusahaan
ruang bawah tanah milik Pemerintah Daerah oleh privat dapat dilakukan dengan
kesepakatan antara kedua belah pihak yang selanjutnya dituangkan dalam Nota
Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama. Ruang
lingkup Perjanjian Kerja Sama mengacu kepada karakteristik pengembangan yang
disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin
Pemanfaatan Ruang
Badan
usaha yang akan memanfaatkan ruang bawah tanah maka harus memohon izin
pemanfaatan. Setiap badan usaha yang akan memanfaatkan ruang bawah
tanah terlebih dahulu harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah dari
Pemerintah Daerah.
Izin
pemanfaatan ruang bawah tanah adalah izin yang diberikan untuk dapat
memanfaatkan ruang bawah tanah dengan batas dan luas tertentu sebagai
pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah.
Izin
pemanfaatan ruang bawah tanah dangkal secara umum mengikuti proses
perizinan yang berlaku sebagaimana ruang di atas tanah, kecuali untuk zona
tertentu yang ditetapkan secara khusus.
Sedangkan
izin pemanfaatan ruang bawah tanah dalam hanya dapat diberikan secara
khusus oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Kepala SKPD terkait terhadap
kriteria berikut:
a. aspek
fisik bangunan;
b. kondisi
bawah tanah/geologi dan air tanah;
c. keadaan
lingkungan sekitarnya;
d. kesesuaian
tata ruang;
e. gambaran
umum status tanah di atasnya; dan
f. penguasaan
tanah.
Pemegang
izin pemanfaatan ruang bawah tanah diwajibkan:
a. menghormati pemegang
hak milik, hak pengelolaan dan hak guna atas tanahdan bangunan di
atasnya dan menjaga serta melindungi kepentingan umum;
b. menggunakan ruang bawah tanah sesuai rencana; dan
c. melaksanakan
kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi
berdasarkan ulasan di atas, bangunan di ruang bawah tanah tersebut dapat dimanfaatkan
dan diusahakan dengan cara memperoleh izin pemanfaatan, yang mana bagi ruang
bawah tanah dangkal mengikuti proses perizinan yang berlaku sebagaimana ruang
di atas tanah, sedangkan bagi ruang bawah tanah dalam diberikan secara khusus
oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Kepala SKPD.
Untuk
mengetahui aturan lebih lanjut soal pemanfaatan ruang bawah tanah di daerah
selain Jakarta, Anda dapat mengacu pada peraturan daerah setempat.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;
3. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.
Sumber:
www.hukumonline.com | Jumat, 03 Pebruari 2017
0 Response to "Prosedur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!