Prosedur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

Prosedur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Prosedur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

Ruang Bawah Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”) ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.

Pemanfaatan ruang secara vertikal dan pemanfaatan ruang di dalam bumi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan ruang dalam menampung kegiatan secara lebih intensif. Contoh pemanfaatan ruang secara vertikal misalnya berupa bangunan bertingkat, baik di atas tanah maupun di dalam bumi. Sementara itu, pemanfaatan ruang lainnya di dalam bumi, antara lain, untuk jaringan utilitas (jaringan transmisi listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan pipa air bersih, dan jaringan gas, dan lain-lain) dan jaringan kereta api maupun jaringan jalan bawah tanah.

Perlu diketahui, dalam peraturan pada tingkat undang-undang tidak ada aturan mengenai prosedur memanfaatkan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil. Di sini hanya diatur mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah secara umum. Oleh karenanya, kita mengacu pada peraturan daerah.

Aturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Menurut Peraturan Daerah
Berdasarkan pernyataan Anda, pengaturan lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah salah satunya dapat ditemukan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah (“Pergub 167/2012”) yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 198 ayat (5)Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ruang Bawah Tanah.

Kegiatan yang Diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah
Menurut Pergub 167/2012 ini, ruang bawah tanah terdiri atas:
a. Ruang bawah tanah dangkal
Merupakan ruang di bawah permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 meter.
b. Ruang bawah tanah dalam
Merupakan ruang di bawah permukaan tanah dari kedalaman di atas 10 meter sampai dengan batas kemampuan penguasaan teknologi dalam pemanfaatan ruang bawah tanah atau batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan yang diperbolehkan pada ruang bawah tanah dangkal yaitu:
a. akses stasiun MRT;
b. sistem jaringan prasarana jalan;
c.  sistem jaringan utilitas;
d. kawasan perkantoran;
e. fasilitas parkir;
f.  perdagangan dan jasa;
g. pendukung kegiatan gedung di atasnya; dan
h. pondasi bangunan gedung di atasnya.

Kegiatan yang diperbolehkan pada ruang bawah tanah dalam yaitu:
a. sistem angkutan massal berbasis rel (MRT);
b. sistem jaringan prasarana jalan;
c. sistem jaringan utilitas; dan
d. pondasi bangunan gedung di atasnya.

Pengusahaan Ruang Bawah Tanah
Dalam Pergub 167/2012 juga diatur bagaimana pengusahaan ruang bawah tanah.

Pengusahaan ruang bawah tanah diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan, keselamatan dan keamanan publik serta kelestarian lingkungan hidup.

Pengusahaan ruang bawah tanah dapat dilakukan oleh:
1. Pemerintah Daerah;
2. Badan Usaha Milik Daerah;
3. badan usaha milik privat; atau
4. kerja sama antar pihak-pihak tersebut berdasarkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah dari Pemerintah Daerah.

Pengusahaan ruang bawah tanah milik Pemerintah Daerah oleh privat dapat dilakukan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama mengacu kepada karakteristik pengembangan yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Pemanfaatan Ruang
Badan usaha yang akan memanfaatkan ruang bawah tanah maka harus memohon izin pemanfaatan. Setiap badan usaha yang akan memanfaatkan ruang bawah tanah terlebih dahulu harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah dari Pemerintah Daerah. 

Izin pemanfaatan ruang bawah tanah adalah izin yang diberikan untuk dapat memanfaatkan ruang bawah tanah dengan batas dan luas tertentu sebagai pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah.

Izin pemanfaatan ruang bawah tanah dangkal secara umum mengikuti proses perizinan yang berlaku sebagaimana ruang di atas tanah, kecuali untuk zona tertentu yang ditetapkan secara khusus.

Sedangkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah dalam hanya dapat diberikan secara khusus oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Kepala SKPD terkait terhadap kriteria berikut:
a. aspek fisik bangunan;
b. kondisi bawah tanah/geologi dan air tanah;
c. keadaan lingkungan sekitarnya;
d. kesesuaian tata ruang;
e. gambaran umum status tanah di atasnya; dan
f.  penguasaan tanah.

Pemegang izin pemanfaatan ruang bawah tanah diwajibkan:
a. menghormati pemegang hak milik, hak pengelolaan dan hak guna atas tanahdan bangunan di atasnya dan menjaga serta melindungi kepentingan umum;
b. menggunakan ruang bawah tanah sesuai rencana; dan
c. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi berdasarkan ulasan di atas, bangunan di ruang bawah tanah tersebut dapat dimanfaatkan dan diusahakan dengan cara memperoleh izin pemanfaatan, yang mana bagi ruang bawah tanah dangkal mengikuti proses perizinan yang berlaku sebagaimana ruang di atas tanah, sedangkan bagi ruang bawah tanah dalam diberikan secara khusus oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Kepala SKPD.

Untuk mengetahui aturan lebih lanjut soal pemanfaatan ruang bawah tanah di daerah selain Jakarta, Anda dapat mengacu pada peraturan daerah setempat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2.  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.

Sumber: www.hukumonline.com | Jumat, 03 Pebruari 2017

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Prosedur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!