Sanksi Jika Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah
Sanksi
Jika Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah
Rencana
Tata Ruang
Mengenai
tata ruang dapat dilihat pengaturannya dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Tata Ruang”).
Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana
tata ruang merupakan hasil perencanaan tata ruang. Perencanaan tata
ruang yaitu suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Perencanaan
tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana
rinci tata ruang.
Rencana
Tata Ruang Wilayah
Rencana
tata ruang wilayah (“RTRW”) yang Anda sebutkan merupakan bagian dari Rencana
Umum Tata Ruang.
Rencana
Umum Tata Ruang terdiri dari:
a. RTRW
Nasional;
b. RTRW
provinsi; dan
c. RTRW
kabupaten dan RTRW kota.
RTRW
memuat program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang
tersebut dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan
air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.
Mengenai
RTRW diatur lebih rinci dalam peraturan masing-masing daerah seperti contohnya
di Jakarta yang diatur dalam Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030(“Perda RTRW DKI Jakarta”).
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang
Berkaitan
dengan pemanfaatan ruang yang merupakan bagian dari penataan ruang, tujuan
pengendalian pemanfaatan ruang adalah untuk mewujudkan tertib pemanfaatan
ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
a. penetapan
peraturan zonasi,
b. perizinan,
c. pemberian insentif
dan disinsentif,
d. serta pengenaan sanksi
Peraturan
zonasi disusun untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi
berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona
pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang
(koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta
ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan.
Izin
pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan
pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang
sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata
ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Setiap
pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang
menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Setiap
pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Izin
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin
pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui
prosedur yang benar, batal demi hukum.
Insentif adalah perangkat
atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang, berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang,
imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan
prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian
penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Disinsentif yaitu perangkat
untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak
sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. pengenaan
pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk
mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan
penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Kewajiban
Setiap Orang dalam Pemanfaatan Ruang
Menjawab
pertanyaan Anda soal pelanggaran RTRW, hal ini berkaitan dengan kewajiban
setiap orang dalam pemanfaatan ruang.
Dalam
pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati
rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan
ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan
akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum
Sanksi
Jika Melanggar Rencana Tata Ruang
Pengenaan
sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pengenaan
sanksi dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pengenaan
sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan
ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat
pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
Pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan
izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi
pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.
Setiap
orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi
administratif.
Sanksi
administratif dapat berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara kegiatan;
c. penghentian
sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan
izin;
f. pembatalan
izin;
g. pembongkaran
bangunan;
h. pemulihan
fungsi ruang; dan/atau
i. denda
administrati
Sanksi
pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Jika
tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.
5 miliar.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Sumber:
www.hukumonline.com | Jumat, 23 Desember 2016
0 Response to "Sanksi Jika Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!