Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
Istilah Mediasi Secara
Etimologi berasal dari bahasa latin “mediare” yang berarti berada di tengah.
Hal ini menunjukkan bahwa peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator
dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para
pihak. Kata “berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi
netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mediasi mediator
harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil,
sehingga akan menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.
Menurut Laurence
Bolle, Pengertian Mediasi Mediasi adalah proses pengambilan keputusan
di mana pihak dibantu oleh mediator, dalam hal ini upaya mediator untuk
meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak
mencapai hasil yang mereka inginkan bersama.
Menurut J.
Folberg dan A. Taylor, Pengertian Mediasi adalah proses
dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral,
sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan,
mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan
mengakomodasi kebutuhan mereka.
Garry Goopaster mengemukakan
pengertian mediasi, Mediasi ialah suatu proses negosiasi pemecahan
masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan
pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan
perjanjian yang memuaskan.
Pengertian
Mediasi menurut Christopher W. Moore, Mediasi adalah intervensi dalam
negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau
tidak ada keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak
yang terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam
sengketa.
Pengertian
Mediasi yang diungkapkan oleh Laurence Belle di atas menekankan
bahwa mediasi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan para
pihak yang dibantu oleh pihak ketiga sebagai mediator. Pernyataan Belle
menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan
para pihak dan mediator hanyalah membantu para pihak di dalam proses
pengambilan keputusan nantinya. Kehadiran mediator merupakan faktor yang sangat
penting karena mediator dapat membantu dan mengupayakan proses pengambilan
keputusan menjadi lebih baik, sehingga menghasilkan keputusan akhir yang dapat
diterima oleh mereka yang bertikai.
Pengertian
Mediasi yang diungkapkan oleh Folberg dan Taylor di
atas lebih menekankan konsep mediasi pada upaya yang dilakukan mediator dalam
menjalankan kegiatan mediasi. Kedua pakar ini menyatakan bahwa penyelesaian
sengketa melalui jalur mediasi dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang
bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral yaitu mediator. Mediator dapat
mengembangkan dan menawarkan pilihan penyelesaian sengketa dan para pihak dapat
pula mempertimbangkan tawaran mediator sebagai suatu alternatif menuju
kesepakatan dalam penyelesaian sengketa. Alternatif dalam penyelesaian suatu
sengketa yang ditawarkan mediator diharapkan mampu mengakomodasikan kepentingan
para pihak yang bersengketa. Mediasi dapat membawa para pihak yang menang atau
pihak yang kalah.
Pengertian
Mediasi yang diungkapkan Goospaster di atas menggambarkan
sebagai proses kegiatan mediasi, kedudukan para pihak dan juga peran pihak
ketiga, serta tujuan dilakukannya suatu mediasi. Goospaster jelas menekankan,
bahwa mediasi adalah proses negosiasi, dimana pihak ketiga melakukan dialog
dengan pihak bersengketa dan mencoba mencari kemungkinan penyelesaian sengketa
tersebut. Keberadaan pihak ketiga ditujukan untuk membantu pihak bersengketa
mencari jalan dalam pemecahan masalah yang dihadapi, sehingga pada akhirnya
akan menuju pada perjanjian atau kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
Dalam mediasi,
penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan
inisiatif dari para pihak, sehingga mediator yang berperan membantu mereka
mencapai kesepatan. Dalam membantu pihak yang bersengketa, maka mediator
bersifat imparsial (tidak memihak). Kedudukan mediator seperti ini sangat
penting karena akan menumbuhkan suatu kepercayaan yang memudahkan mediator
melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral menyebabkankan
sulitnya penyelesaian sengketa dalam mediasi dan dapat membawa kegagalan.
Pengertian
Mediasi yang diungkapkan oleh Moore di atas menjelaskan hubungan
antara mediasi dengan negosiasi, berupa mediasi sebagai bentuk intervensi
terhadap negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mediator memiliki
kewenangan terbatas dalam pengambilan keputusan dan ia hanya membantu para
pihak dalam mencapai kesepakatan bagi penyelesaian sengketa. Oleh karena itu,
keberadaan mediator harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersifat netral
dan imparsial.
Dalam Collins
English Dictionary and Thesaurus mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi merupakan
kegiatan yang menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan
kesepakatan. Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut
membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator
dalam mediasi adalah mendorong para pihak untuk mencapai
kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan.
Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak menerima tawaran
penyelesaian sengketa darinya. Para pihaklah yang menentukan kesepakatan apa
yang mereka inginkan, posisi mediator hanya membantu mencari alternatif dan
mendorong mereka secara bersama-sama ikut menyelesaikan sengketa.
Peraturan
Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 mengemukakan pengertian mediasi dan
pengertian mediator.
Pengertian
Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak
dengan bantuan oleh mediator.
Pengertian
Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang
berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa.
Pengertian
mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung tidak jauh beda dengan esensi mediasi
yang dikemukakan oleh para pakar di atas. Namun, pengertian mediasi menurut
Mahkamah Agung ini menekankan pada satu aspek penting yang mana mediator
proaktif mencari berbagai kemungkian penyelesaian sengketa. Mediator harus
mampu menemukan alternatif penyelesaian sengketa. Mediator tidak hanya terikat
dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa
diantara mereka. Dalam hal ini mediator harus mampu menawarkan solusi atau
jalan lain, ketika para pihak tidak lagi memiliki alternatif penyelesaian
sengketa mereka. Di sinilah terlihat peran penting mediator sebagai pihak
ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian sengketa. Oleh karena itu,
mediator harusnya memiliki sejumlah skil yang dapat memfasilitasi dan membantu
para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka.
Referensi:
-Syahrizal
Abbas, 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan
Hukum Nasional. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
0 Response to "Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!