Tanam Nasional Digunakan Sebagai Lahan Pertanian

Tanam Nasional Digunakan Sebagai Lahan Pertanian

Tanam Nasional Digunakan Sebagai Lahan Pertanian
Diskripsi Masalah:
Sejak setatus kawasan Meru Betiri ditetapkan menjadi taman nasional penggunaan kawasan untuk pertanian atau bercocok tanam telah berlangsung namun kemudian pada tahun 1987 penggunan kawasan tanpa ijin semakin  banyak dilakukan. Pucaknya pada tahun 1998 bersama dengan era revormasi, terjadilah penjarahan secara besar-besaran oleh banyak pihak yang berdampak gundulnya kawasan di zona rimba ( Tapi hutan ) yang pada akhirnya lahan yang gundul itu di manfaatkan untuk bercook tanam oleh masyarakat sekitar.

Pertanyaan:
Bagaiman hukumnya orang menempati tanam nasional (kawasan lindung ) untuk tempat tinggal atau mengelola lahan pertanian?

Jawaban:
Hukumnya adalah boleh jika ada ijin dari imam yang didasarkan atas kemaslahatan umum, jika tidak ada ijin maka hukumnya tidak boleh.

Pengambilan ibarat:
1. Fath al-Qorib Hamisy al-Bajuri : 2/38
2. Wafi Ihya’i Mawati Al ‘Aidz Fi Al Islam karya Muhammad Ahmad Ma’bar Al Qathan : 24-25
3. Mughni Al-Muhtaj juz : 2/368-369

كما في  فتح القريب هامش الباجوري الجزء الثاني صحيفة 38 ما نصه :
وإحياء الموات جائز بشرطين أحدهما أن يكون المحي مسلما فيسن له إحياء الأرض الميتة سواء أذن له الإمام أم لا اللهم إن تعلق بالموات حق كأن حمى الإمام قطعة منه وأحياها شخص فلا يملكها إلا بإذن الإمام في الأصح. اهـ.
Artinya:
“Membuka lahan mati (lahan yang belum dimiliki seseorang ) siperbolehkan dengan syarat:
Orang yang membuka lahan harus muslim (di negara islam ), Disunnahkan baginya untuk membuka lahan yang tak bertuan, baik diberi ijin oleh penguasa atau tidak, kecuali yang di lindungi penguasa (untuk kemaslahatan bersama)“

كما في  إحياء الموات العائذ في الإسلام لمحمد أحمد معبر القطان صحيفة 24-25 ما نصه:
هذا الأراضي المحطورة من الإحياء إذا كانت هناك منارات وإشارات تشير إلى مملوكة للدولة فإنه يحق لأي شخص امتلاكها بالإحياء لكونها للمصلحة العامة المشتركة وللجهات المختصة في حالات تمادى الشخص....الخ. اهـ.
Artinya :
“Apabila dalam sebuah lahan /daerah terdapat menara atau sesuatu yang menunjukkan bahwa ia sudah memiliki, Maka tida ada seorag punberhak memilikinya, baik karena keberadaanya untuk kemaslahata umum atau untuk hal-hal yang bersifat pribadi.“

كما في  مغني المحتاج الجزء الثاني صحيفة 368-369 ما نصه :
(تنبيه).... والأظهر أن له أي الإمام نقض أي رفع ما حماه وكذا ما حماه غيره من الأئمة إن ظهرت المصلحة في نقضه وإن أوهمت عبارته اختصاص النقد بالحامي فإنه قول مرجوح وقوله للحاجة إليه أي عندها كما في المحرر بأن ظهرت المصلحة فيه بعد ظهورها في الحمى --- إلى أن قال --- وليس له أن يجيبه بغير إذنه لما فيه من الاعتراض على تصرف الإمام وحكمه. اهـ.
Artinya :
„............. Seorang penguasa memiliki hak untuk membatalkan keputusan tetang dilindunginya sebuah lahan/daerah, baik keputusan ini dibuat oleh dirinya atau dibuat oleh penguasa sebelumnya, dengan catatan pembatalan keputusan itu untuk suatu kemaslahatan. Seorang tidak boleh membuka lahan tersebut tanpa seizin penguasa karena hal itu berarti melakukan penentangan terhadap kebijakan dan hukum penguasa.”

Sumber:
Hasil Bahtsul Masail (Loka Karya) Fiqih Lingkungan, Di PP. Roudhotul Ulum Sumber Wringin Jember. Tanggal 28-29 Januari 2002

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Tanam Nasional Digunakan Sebagai Lahan Pertanian"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!