Ahli Waris dan Bagiannya


Sesungguhnya, sepanjang suatu persoalan kewarisan telah diatur secara tegas oleh Al-Qur’an, ketentuan tersebut akan dipatuhi oleh semua golongan yang mengajarkan sistem kewarisan. Timbulnya dasar-dasar pemikiran sehingga timbul penggolongan ke sistem patrilineal adalah apabila ajaran tersebut mulai memberikan penafsiran kepada ayat-ayat Al-Qur’an, yang memungkinkan untuk ditafsir secara patrilineal.
Pokok-pokok pikiran dalam kewarisan patrilineal adalah sebagai berikut :
  1. Selalu memberikan kedudukan yang lebih baik dalam perolehan harta peninggalan kepada pihak laki-laki. Dalam hubungan ini, termasuk perbandingan antara ibu dan bapak atas harta peninggalan anaknya.
  2. Urutan keutamaan berdasarkan usbah dan laki-laki,. Usbah adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah sesamanya, berdasarkan hubungan garis keturunan laki-laki atau patrilineal.
  3. Istilah-istilah khusus mengenai kewarisan dalam Al-Qur’an mungkin disamakan dengan istilah biasa dalam kehidupan sehari-hari, atau istilah dalam Hukum Adat dalam masyarakat orang Arab. Bahkan istilah-istilah Hukum Adat dalam Al-Qur-an sendiri.
Apabila dilihat dari bagiannya yang diterima, dapat dibedakan :
  1. Ahli waris ashab al-furud, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang ditentukan besar kecilnya yang dikenal sebagai Al-Furud Al-Muqadarah yang diatur dalam Al-Qur’an 6 (enan) bagian, yaitu : 1/2 (setengah), 1/3 (sepertiga), 1/4 .(seperempat), 1/6 (seperenam), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (duapertiga).
  2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furud. Ahli waris ini ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a.       Asabah bin nafsih, yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima bagian asabah, ahli waris kelompok ini semua laki-laki kecuali mu’tikah (perempuan yang memerdekakan hamba sahayanya), mereka adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki dan garis laki-laki bapak, kakek dari garis bapak, saudara laki-laki sekandung dan seayah anak laki-laki saudara laki-laki sekandung dan seayah paman sekandung dan seayah, anak laki-laki paman sekandung dan seayah, mu’tiq dan muti’qah.
b.      Asabah bi al-gair, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa, karena bersama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Mereka adalah anak laki-laki dan perempuan, cucu perempuan, cucu perempuan garis lakil-laki bersama cucu laki-laki garis laki-laki, saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung dan saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c.       Asabah ma’al-gair, yaitu ahli waris yang menerima bagian asabah, karena bersama ahli waris lain yang bukan penerima bagian asabah, apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu.. Mereka adalah saudara perempuan sekandung karena bersama anak perempuan atau bersama cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan seayah bersama dengan anak atau dengan cucu perempuan.
3.      Ahli waris Zawi Al-Arham, yaitu ahli waris karena hubungan darah tetapi menurut ketentuan Al-Qur’an tidak berhak menerima warisan. Adapun perincian Furud Al-Muqadarah dan ahli waris yang menerima (ashab alfurud) adalah sebagai berikut :
a.       Ahli Waris yang mendapatkan bagian 1/2 (setengah) :
·         Seorang anak perempuan, jika tidak menjadi asabah bi al-gair sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
·         Seorang cucu perempuan, bila tidak bersama mua’sibnya dan anak perempuannya.
·         Saudara perempuan sekandung, bila tidak terjadi asabah.
·         Saudara perempuan seayah, bila tidak terjadi asabah, tidak bersama saudara perempuan sekandung.
·         Suami bila tidak bersama far’un mutlaq.
b.      Ahli waris yang mendapatkan 1/4 (seperempat) :
·         Suami bila ada fur’un mutlaq, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 12.
·         Istri bila ada fur’un mutlaq, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 12.
c.       Ahli waris yang mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian ini, hanya diberikan kepada isteri, apabila meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 12.
d.      Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga (2/3) :
·         Dua anak perempuan atau lebih jika tidak menjadi asabah bi al-gair, sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
·         Dua orang cucu perempuan atau lebih.
·         Dua orang bersaudara perempuan atau lebih yang sekandung, bila tidak bersama mua’sibnya, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 176.
·         Dua orang saudara perempuan yang sebapak jika tidak ada far’un perempuan dan
e. Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga (1/3) :
·         Ibu bila tidak ada anak laki-laki maupun perempuan sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
·         Dua orang atau lebih saudara seibu atau sebapak, baik lakilaki atau perempuan.
f. Ahli waris yang mendapatkan seperenam (1/6) :
·         Bapak, bila tidak ada far’un, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
·          Ibu jika ada far-un dan saudara sekandung sebapak atau seibu, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
·         Kakek bila tidak ada bapak.
·         Nenek bila tidak ada ibu, sebagaimana Hadist Nabi Muhammad :
                        Artinya :
“Sesungguhnya Nabi Muhammad telah menetapkan nenek seperenam bagian bila tidak ada ibu.” (H.R Abu Dawud)
·         Cucu perempuan bila ada seorang anak perempuan, sabda Nabi Muhammad :
                        Artinya :
“Nabi Muhammad memutuskan seorang anak perempuan setengah perempuan dari pancar laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga dan saudaranya untukl saudara perempuan.” (H.R. Al-Bukhari)
·        Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan) bila si mati dalam keadaan kalala, yaitu tidak mempunyai anak dan cucu (laki-laki ataupun perempuan) dan orang tua laki-laki, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
·        Saudara perempuan sebapak jika ada saudara perempuan sekandung.
Referensi:
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Rajawali Press, Jakarta, 1993.
Muslim Maruzi. Pokok-pokok Ilmu Waris. Semarang, Mujahidin, 1989.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Ahli Waris dan Bagiannya"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!