Hadits Muallaq


Hadits Muallaq
Definisi
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang periwayat atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.

Penjelasan Definisi

Awal Sanad, dihitung dari penyusun  kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah saw bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah saw”
Contoh; Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab al-Iman, Bab: Husnu Islami al-Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id al-Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al-Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain; dikeluarkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli al-Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak mem-bersihkan kencingnya.
Al-Bukhari menghilangkan semua sanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi saw bersabda”.

 

Hukum Hadits Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain

Hadits Mu’allaq adalah dla’if yang tidak bisa digunakan untuk menjadi hujjah, karena hilangnya seorang rawi atau lebih. Tetapi apa hukumhadits Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain.
Adapun Mu’allaq yang ada di dalam Shahih Muslim, jumlahnya hanya sedikit saja dibandingkan dengan hadits mu’allaq yang ada di dalam Shahih al-Bukhari. Hadits Mu’allaq di dalam Shahih Muslim jumlahnya hanya tiga belas hadits, sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Muslim sendiri. Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama’ hadits yang lain. Dan sebagian yang lain disebutkan disebutkan sebagai tabi’ dan syahid
Hukum hadits mu’allaq yang ada di dalam Shahihain adalah;
1. Riwayat yang disebutkan dengan kalimat positif, seperti dalam ungkapan, “Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan meriwa-yatkan”. Maka riwayat itu sahih sampai kepada orang yang ia ta’liqkan itu. Sedangkan sanad yang lain tetap perlu diteliti, karena bisa jadi sanad itu sahih dan bisa pula dla’if.
Contoh; riwayat yang disebutkan mu’allaq oleh Bukhari dari Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id al-Khudriy, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadits ini dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”. Hadits ini sahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi rawi lainnya perlu diteliti ‘adalah dan dlabthnya, serta syarat-syarat kesahihan yang lain.
Contoh lainnya, hadits yang dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dari Nabi saw tenang adzab kubur. Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dia tidak membasuh kencingnya.. Al-Bukhari menegaskan dari Rasulullah saw, artinya riwayat itu benar dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan secara bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Shahihnya
2. Hadits mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat negatif, seperti dalam ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”,  “Disebutkan dari si Fulan”, atau “Dikatakan…”. Ungkapan ini terasa lemah bagi ahli hadits sampai kepada orang yang dimu’allaqkannya
Contoh; Hadits yang dimu’alaqkan oleh al-Bukhari di dalam kitab ash-Shahihnya (1/74-75), Kitab ash-Shalat, Bab: Wujub ash-Shalat fi ats-Tsiyab.
وَيُذْكَرُ عَنْ سَلَمَةِ بْنِ اْلأَكْوَعِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: يَزُرُّهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ فِيْ إِسْنَادِهِ نَظْرٌ
Disebutkan dari Salamah bin al-Akwa’ bahwa Nabi saw bersabda, “bersarunglah meskipun dengan duri. Rawi di dalam sanadnya perlu diteliti.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hadits Muallaq"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!