Batasan Jumlah Mas Kawin dalam Islam

Batasan Jumlah Mas Kawin dalam Islam

Batasan Jumlah Mas Kawin dalam Islam
Pertanyaan:
Berapa besarnya mahar yang ditentukan oleh Islam yang harus diserahkan calon mempelai pria kepada mempelai wanita?

Jawaban:
Pernikahan menurut Islam terwujud dengan adanya keridaan calon mempelai wanita, mahar dari calon mempelai pria dan kesaksian para saksi. Sehingga dengan demikian tercapailah kata sepakat antara kedua calon pengantin atas nama Allah dan amanat yang diberikan-Nya.


Mahar merupakan salah satu bentuk hadiah yang diberikan seorang pria sebagai ungkapan kesetian dan cintanya pada calon istrinya. 


Allah Swt berfirman, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisaa' :4) Di dalam ayat ini terdapat kata //nihlah yang berarti pemberian yang murni.


Besarnya mahar tidak pernah ditetapkan dalam jumlah tertentu. Sehingga tidak ada orang yang mengatakan jumlah mahar yang diterimanya berlebih atau berkurang. Perkara ini diserahkan kepada keikhlasan kedua calon pengantin, berdasarkan kemampuan calon mempelai pria. Tidak perlu berlebihan dan tidak perlu sombong. 


Allah Swt berfirman, " Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (An-Nisaa' :20-21)

Kami menyeru kepada seluruh para pemimpin agar mempermudah pernikahan, sehingga kehormatan para pemuda dan pemudi kita akan terjaga dengan baik. Dengan menikah, mereka akan terbebas dari perangkap  setan. Mahar yang paling murah adalah mahar yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita. 


Pada suatu ketika, seorang pria datang menemui Rasulullah Saw. memohon bantuannya agar dapat memberikan mahar untuk calon istrinya. Rasulullah bertanya, "Berapa banyak mahar yang engkau akan serahkan?" 

Pria itu menjawab, "4 Uqiah (160 dirham perak)."


Mendengar jawaban ini, Rasulullah terkejut dan beliau bersabda, "Engkau seolah-olah mudah mengambil perak dari sebuah gunung." yaitu engkau mengambil harta dari sebuah batu gunung (seolah-olah mudah memperoleh harta). Oleh karena itu, janganlah terlalu mahal dalam menentukan besarnya mahar. (Dr. Al-Musayyar/Guru Besar Universitas Al-Azhar)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

1 Response to "Batasan Jumlah Mas Kawin dalam Islam"

  1. Permisi, saya perlu mengoreksi paragraf terakhir. Kata2 'Engkau seolah-olah mudah mengambil perak dari sebuah gunung' bukan bermakna jangan terlalu mahal menentukan besarnya mahar. Justru Rasulullah bermaksud, begitu kecil jumlah mahar tersebut seolah-olah harta (dalam hal ini berupa sang wanita) mudah didapat.

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!