Darah yang Halal dan yang Haram


Darah yang Halal dan yang Haram
Darah yang Halal dan yang Haram - Daging dan tetumbuhan adalah jenis makanan yang sering dikonsumsi oleh manusia sebagai makhluk omnivora. Namun, sebagai seorang muslim klasifikasi bilogis ini belumlah dianggap cukup. Dalam hal makanan, Islam memiliki batasan dan klasifikasi yang bertajuk ‘halalan thayyiban’ seperti yang termaktub dalam an-Nahl ayat 114:

فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة الله إن كنتم إياه تعبدون

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah Artinya, tidak semua daging dan tetumbuhan itu memenuhi standar menjadi makanan bagi seorang muslim, meskipun semuanya itu dapat dimakan oleh manusia. Hanya yang berkwalitas halalan thayyiban saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia muslim.

Keterangan dan mengenai perintah memakan yang halalal thayyiban secara otomatis berkesinambungan dengan adanya berbagai larangan mengkonsumsi yang haram dan buruk. Seperti bangkai, darah, babi dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan pada al-maidah ayat 3 , “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Terkait dengan pertanyaan mengenai hukum mengkonsumsi darah, secara rinci ulama membagi dua jenis darah. Pertama, darah yang mengalir. Kedua, darah yang tidak mengalir. Darah yang diharamkan oleh ayat di atas, adalah darah yang mengalir. Sedangkan darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa, dan darah yang tersisa di urat daging, adalah suci dan boleh dimakan. [Syekh Ahmad Shawi al-Maliki, Hasyiyah alal Jalalain, (Libanon: Darul Fikri, tanpa tahun) Juz 1, hal. 266].

Jadi kita yang kerap mengonsumsi daging, tak perlu kuatir saat menemukan sisa-sisa darah yang melekat di daging yang menjadi lauk-pauk. Berdasarkan keterangan di atas, kita boleh memakan darah jenis kedua. Wallahu a‘lam.

Sumber: nu.or.id

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Darah yang Halal dan yang Haram"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!