Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi


Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi
Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi
Pertanyaan:
Apakah hukum pernikahan adat (pada saat akad hanya terdapat satu saksi dan tidak dihadiri oleh wali dari pihak perempuan), dan apa akibat dari pernikahan adat tersebut?

Jawaban:
Sebagaimana telah ditetapkan bahwasanya di antara rukun-rukun yang bisa mengesahkan akad nikah adalah adanya dua saksi yang mendengar ijab qabul (serah terima) dari kedua mempelai.

Terkait dengan pertanyaan di atas, akad nikah tersebut tidak sah. Karena tidak memenuhi rukun nikah.

Akan tetapi, mempelai laki-laki tetap berkewajiban membayar mahar kepada mempelai wanita. Dan jika sampai terjadi hubungan suami-istri dan membuahkan anak atau hamil yang diperkirakan nanti bayinya bisa lahir dengan selamat, maka nasab anaknya tetap disandarkan pada mempelai laki-laki. Ini sama saja dengan nikah syubhat dan mereka berdua tetap harus dipisahkan.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!