Hukum Daging Tupai

Hukum Daging Tupai

Hukum Daging Tupai
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.


Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam

Sumber:
-http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Daging Tupai"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!