Hukum Menghilangkan atau Merapikan Bulu Alis

Hukum Menghilangkan atau Merapikan Bulu Alis

Hukum Menghilangkan atau Merapikan Bulu Alis
Pertanyaan:
Apakah menghilangkan bulu alis yang berlebihan adalah haram? Dan, apakah menghilangkan bulu yang tumbuh di antara kedua alis juga haram?


Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad



Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa dia berkata, "Semoga Allah melaknat para wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, para wanita yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulus alisnya, para wanita yang mengikir giginya supaya indah, (yaitu) para wanita yang mengganti ciptaan Allah." Pernyataan Ibnu Mas'ud itu akhirnya terdengar oleh seorang perempuan dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya'kub. Dia lalu mendatangi Ibnu Mas'ud dan berkata, "Saya mendengar bahwa engkau melaknat wanita yang melakukan ini dan itu." Ibnu Mas'ud pun menjawab, "Mengapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw. dan yang disebutkan di dalam Alquran, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya atasmu, maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7)

Arti kata an-namsh adalah mencabut bulu alis. Terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini. Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya.


Sedangkan an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Dan al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.


Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar. Sehingga mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan. Perbuatan yang melebihi batas-batas tersebut, hukumnya adalah haram.


Sedangkan perempuan yang sudah berkeluarga, dia boleh melakukannya jika mendapat izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukkan izin tersebut. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang diperlukan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya.

Dalam hal ini, mereka berpegang pada hadis yang diriwayatkan dari Bakrah binti Uqbah, bahwa dia bertanya kepada Aisyah mengenai hukum mencabut bulu di wajah. Aisyah pun menjawab, "Jika kamu mempunyai suami, lalu kamu sanggup mencungkil kedua biji matamu sehingga kamu bisa membuatnya tampak lebih indah dari sebelumnya, maka lakukanlah." Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ahkâm an-Nisâ` karya Ibnu Jauzi.

Selain itu, ath-Thabari meriwayatkan dari istri Abu Ishak, bahwa pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah. Istri Abu Ishak itu adalah seorang gadis yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu."

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Menghilangkan atau Merapikan Bulu Alis"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!