Hukum Menyemir Rambut


Hukum Menyemir Rambut
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam? Apakah itu haram? Lantas, saya juga pernah dengar, katanya boleh menyemir rambut asal jangan warna hitam. Itu bagaimana ya? Sekian dan terima kasih sebelumnya. Wassalamu ‘alaikum.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam. Dasarnya adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr) dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara, rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti taghamah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah warna uban ini, dan jauhi warna hitam.” (Hr. Muslim dan Abu Daud)

Catatan:
Rambut yang boleh disemir adalah rambut yang telah beruban. Rambut yang tidak beruban tidak boleh disemir, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.
Allahu a’lam.

Sumber:
-www.konsultasisyariah.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Menyemir Rambut"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!