Ziarah Kubur bagi Wanita


Ziarah Kubur bagi Wanita
Pertanyaan:
Bolehkah wanita berziarah ke kubur?


Jawaban:
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.


Dalam perkara yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalamShahih Muslim yang menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:

Di malam hari ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangka Aisyah telah tertidur, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat, Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “Ada apa wahai Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?. Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi’ lalu memintakan ampun penghuninya.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Apa artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah…”

Adapun hadis yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah,

“Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”

Hadis ini hanya berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum hijrah). Dalil yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:

“Dahulu saya melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.”

Dengan demikian jelaslah bahwa pelarangan ziarah kubur itu hanya berlaku dalam periode Mekah, bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini berlaku setelah hijrah ke Madinah.

Ucapan Nabi “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya” boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “Dahulu saya melarang…” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-mansukh (dihapus). Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.

Yang benar adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya, “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.” Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.

Kalau begitu kapan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” diucapkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi) di-mansukh dua kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.

Baiklah, kita anggap saja bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadis, “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”

Kesimpulan:

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah meninggal.

Sumber: 
-Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Ziarah Kubur bagi Wanita"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!