Hukum Berdoa Menghadap Makam Nabi Muhammad SAW

Hukum Berdoa Menghadap Makam Nabi Muhammad SAW - Orang yang berziarah ke makam Rasulullah SAW harus menjaga tata krama dan memanjatkan doa dengan benar. Para ulama sudah berijtihad tentang boleh tidaknya berdoa sambil menghadap makam Rasulullah.

Diriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Imam Malik, “Wahai Abu Abdillah, apakah aku harus menghadap kiblat saat berdoa ataukah aku harus menghadap ke makam Rasulullah ini?” Imam Malik menjawab, “Untuk apa engkau berpaling darinya sedangkan beliau adalah wasilahmu dan wasilah bapakmu Adam AS kepada Allah SWT kelak di hari kiamat? Menghadaplah ke makam Rasulullah dan mintalah syafaat beliau maka Allah akan memberimu syafaat!”

Dalam syarah kitab as-Syifa’ disebutkan bahwa mendatangi makam Rasulullah, menghadap ke arahnya sambil membelakangi kiblat lalu mengucapkan salam kepada beliau, Abu Bakar, dan Umar, kemudian kembali lagi ke tempat semula dan berdoa hukumnya sunnah.

Ibnu Taimiyah dengan mengutip riwayat dari Ibnu Wahab menyatakan bahwa Imam Malik berkata, “Jika (ingin) mengucapkan salam kepada Rasulullah maka hadapkanlah wajahmu ke makam beliau, jangan ke arah kiblat, mendekatlah, ucapkan salam dan berdoalah, namun jangan menyentuh makam beliau dengan tangan!”

Namun dalam versi yang berbeda, Ibnu Taimiyah berkata, “Para ulama sepakat untuk menghadap ke arah kiblat, dan mereka berselisih mengenai berdoa dengan membelakangi kuburan Rasulullah.”

Melalui pendapatnya, Ibnu Taimiyah melarang kita pergi ke makam Rasulullah jika kita hanya bertujuan untuk memanjatkan doa dan mengharap terkabulnya doa di tempat tersebut atau menganggap bahwa berdoa di makam Rasulullah lebih mudah dikabulkan Allah.
Namun jika kita berziarah ke makam beliau, mengucapkan salam kepada penghuni tempat tersebut dan berdoa di sana, maka kita tidak dianggap berbuat syirik atau bid’ah.

Pendapat Ibnu Taimiyah itu terdapat dalam kitab lqtidha’ush Shirathil Mustaqim halaman 336, “Yang masuk dalam kategori ini adalah pergi ke kuburan untuk berdoa di sana atau untuk kuburan itu sendiri. Karena berdoa di kuburan atau di tempat-tempat lain terbagi menjadi dua macam;

Pertama, berdoa di kuburan karena kebetulan. Misalnya, seseorang berjalan sambil membaca doa, lalu kebetulan ia melewati sebuah kuburan. Di tempat tersebut, orang itu tidak berhenti berdoa. Contoh lain, seseorang memang sengaja berziarah ke kuburan, mengucapkan salam kepada penghuninya, dan berdoa kepada Allah memohon kesehatan dirinya dan si mayit. Berdoa di kuburan seperti dalam contoh- contoh tersebut tidak menjadi masalah.

Kedua, sengaja berdoa di makam Rasulullah disertai anggapan bahwa berdoa di tempat tersebut lebih memungkinkan untuk dikabulkan daripada di tempat-tempat yang lain. Berdoa seperti inilah yang dilarang keras. Hukumnya adalah haram mutiak.”

Pada halaman 339 di kitab tersebut, Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa barangsiapa mengkaji kitab-kitab atsar dan tahu betul ihwal para ulama salaf, dia akan sa- dar bahwa mereka tidak pernah meminta pertolongan di kuburan itu. Mereka tidak mengunjungi kuburan semata- mata untuk berdoa di tempat tersebut.

Pendapat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, sebagian ulama ada yang memperbolehkan bertawasul terhadap orang-orang shaleh, sebagian yang lagi hanya memperbolehkan bertawasul kepada Rasulullah SAW, namun mayoritas ulama melarang hal tersebut dan menganggapnya sebagai perbuatan makruh. Menurutnya, yang benar adalah apa yang disampaikan oleh mayoritas ulama.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menyatakan bahwa dirinya tidak mengingkari tawasul, sebab tidak ada pengingkaran terhadap hasil ijtihad. Beliau hanya menyatakan bahwa pengingkaran hanya wajib terhadap orang yang menganggap makhluk lebih agung dari Allah SWT.

“Kami mengingkari orang yang pergi ke kuburan dan merendahkan diri di hadapan makam Syaikh Abdul Qadiral- Jailani atau yang lainnya, lalu di tempat itu mereka memohon agar dijauhkan dari segala macam musibah, melepas duka cita, dan menggantungkan segala harapan. Perbuatan apa itu semua? Mengapa tidak memohon langsung kepada Allah SWT dengan tulus dan mumi?”

Sumber: www.jurnalhaji.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Berdoa Menghadap Makam Nabi Muhammad SAW"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!