Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pengertian Hukum Waris
Pengertian waris timbul karena adanya kematian yang terjadi pada anggota keluarga, misalnya ayah, ibu atau anak apabila orang yang meninggal itu mempunyai harta kekayaan. Maka, yang menjadi persoalan bukanlah peristiwa kematian itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Dengan demikian jelas, waris itu disatu sisi berakar pada keluarga karena menyangkut siapa yang menjadi ahli waris dan berakar pada harta kekayaan karena menyangkut waris atas harta yang ditinggalkan oleh Almarhum. Dalam pengertian waris, tersimpul obyek waris, yaitu anggota keluarga yang meninggal dan anggota yang ditinggalkannya atau yang diberi wasiat oleh almarhum.
Peristiwa kematian yang menjadi penyebab timbulnya pewaris kepada ahli waris. Obyek waris adalah harta yang ditinggalkan oleh almarhum. Jika dirumuskan, maka Hukum Waris adalah peristiwa hukum yang mengatur tentang beralihnya warisan dari peristiwa karena kematian kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk.
Sedangkan A. Pitlo mendefinisikan, bahwa Hukum Waris adalah sebagai berikut:
“Kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.”
Sedangkan kedua definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa pewaris merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, oleh karena itu hanyalah hak kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan.
Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula dengan halnya hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga ini juga tidak dapat diwariskan.
Dasar Hukum Waris
Adapun dasar Hukum Waris adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
“ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian “
Pengertian yang dapat dipahami dari kalimat singkat tersebut adalah, bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih atau berpindah kepada ahli warisnya.
Sehingga dalam hal ini pewarisan akan terjadi, bila terpenuhinya 3 (tiga) persyaratan, yaitu :
- Ada seseorang yang meninggal dunia.
- Ada orang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
- Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggal pewaris.
Referensi:
- Abdul Kadir Muhammad, 1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
- A. Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, Cet ke-2 terjemahan, Isa
-Sudarsono, 1990. Hukum Wari dan Sistem Bilateral, Jakarta, Rinika Cipta.
0 Response to "Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!