Sejarah Wakaf Awal Perkembangan Islam

Sejarah Wakaf Awal Perkembangan Islam
Wakaf memiliki akar keislaman yang kuat. Kitab Suci Al Quran meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit istilah wakaf, jelas mengajarkan pentingnya menyumbang untuk berbagai tujuan baik. Hadist Nabi dan praktek para sahabat menunjukkan bahwa wakaf sesungguhnya bagian dari ajaran Islam. Namun demikian, dalam perkembangannya pertumbuhan wakaf yang pesat tidak terlepas dari dinamika sosial, ekonomi dan budaya yang mengiringi perkembangan masyarakat Islam dari masa ke masa.
Wakaf dalam bentuknya yang masih sederhana telah dipraktekkan oleh para sahabat berdasarkan petunjuk Nabi. Pada masa awal Islam, yaitu sekitar abad ke-7 dan 8 Masehi, kegiatan wakaf telah cukup terlihat nyata. Perkembangan wakaf pada periode ini terkait erat dengan dinamika sosial ekonomi dan keagamaan masyarakat. selama periode pembentukannya masyarakat Islam awal terlibat dalam kegiatan ekspansi ke luar wilayah Hijaz melalui kekuatan militer. Sehingga tidak tertutup kemungkinan pada masa itu wakaf dapat berupa peralatan militer seperti kuda, senjata dan lain sebagainya termasuk untuk masjid dan tempat-tempat berteduh prajurit. Namun demikian, selain untuk keperluan militer dan keagamaan, wakaf pada masa awal telah juga dimanfaatkan untuk menyantuni fakir miskin dan untuk menjamin keberlangsungan hidup karib kerabat dan keturunan wakif.
Salah satu riwayat yang menjadi dasar praktek wakaf pada masa awal Islam adalah sahabat Umar ibn al Khattab menanyakan kepada Nabi tentang niatnya untuk bersedekah dengan lahan yang dimiliknya, selanjutnya Nabi bersabda in shi’ta habbasta aslaha wa tasaddaqta biha (Jika engkau bersedia, pertahankan tanahnya dan sedekahkan hasilnya). Mengikuti petunjuk dan saran Nabi tersebut, Sayyidina Umar pun mempraktekkan wakaf.
Ungkapan Nabi tersebut dan keseluruhan hadist Ibn Umar ini pada gilirannya menjadi landasan doktrinal wakaf. Hadist ini sedikitnya memberikan lima prinsip umum yang membentuk kerangka konseptual dan praktis wakaf, yaitu Pertama, prinsip tersebut mencakup kedudukan wakaf sebagai sedekah sunnah yang berbeda dengan Zakat. Kedua, kelanggengan aset wakaf yang tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan atau disumbangkan. Ketiga, keniscayaan aset wakaf untuk dikelola secara produktif. Keempat, keharusan menyedekahkan hasil wakaf untuk berbagai tujuan baik. Kelima, diperbolehkannya pengelola wakaf mendapat bagian yang wajar dari hasil wakaf.

Referensi:
-Muhammad ibn Ali bin Muhammad al-Shaukani, Nayl al-Awtar (Kairo : Mustafa al-Bab al-
Halan, tanpa tahun), Vol. III.
-R. Peter, “Wakf in Classical Islamic Law”, dalam P.J. Bearman, Th Bianquis, dkk (ed), The
Encyclopaeadia of Islam, (Leiden : Brill, 2002), New Edition, Volume XI.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Sejarah Wakaf Awal Perkembangan Islam"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!