Konsep Zakat Pada Masa Rasulullah
Pada usia 40 tahun, Muhammad diangkat menjadi Rasul untuk menyerukan wahyu Allah kepada manusia. Dengan turunnya perintah tersebut, Nabi Muhammad SAW. mulai berdakwah menyerukan Tauhid kepada masyarakat Makkah, pertama-tama, beliau melakukan secara diam-diam dilingkungan sendiri. Setelah Nabi Muhammad SAW. berhasil dilingkungan sendiri, kemudian Nabi Muhammad SAW. berdakwah secara terang-terangan kepada masyarakat umum. Dakwah ini di halangi dengan keras oleh kabilah Quraisy, bahkan Nabi Muhammad SAW. sampai akan dibunuh. Nabi Muhammad SAW berdakwah di Makah selama kurang lebih 13 tahun ( 12 tahun 5 bulan dan 13 hari).
Ketika di Makkah Nabi Muhammad SAW. menerima wahyu yang berupa ayat-ayat al-Quran yang memuat masalah-masalah Tauhid dan Aqidah, sedikit sekali yang memuat hukum-hukum tentang peribadatan dan muamalah. Kalaupun diturunkan ayat tentang hukum, maka jumlahnya hanya sedikit, dan sifatnya masih universal. Ayat-ayat yang menerangkan tentang zakat turun di Makkah. Zakat juga pernah dibahas dalam pidato Ja`far waktu sidang di Najasyi pada tahun kelima kenabian. Pada periode ini zakat diartikan sebagai sedekah atau infak secara sukarela.
Pada tahun 12 kenabian, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib menemui Nabi Muhammad SAW. yang terkenal dengan sifat al-Amin, untuk memintanya menjadi pemimpin mereka, karena pada waktu itu, situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri Nabi Muhammad SAW. dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam. Perjanjian ini dikenal dengan Bai`at Aqabah Pertama, dan perjanjian ini juga terjadi pada tahun 13 kenabian yang
dikenal dengan Bai`at Aqabah Kedua.
dikenal dengan Bai`at Aqabah Kedua.
Setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui adanya perjanjian antara Nabi Muhammad SAW. dan orang-orang Yatsrib itu, mereka semakin meningkatkan intimidasi terhadap Nabi Muhammad SAW. dan para sahabatnya. Karena hal ini dan setelah mendapat wahyu dari Allah, Nabi Muhammad SAW. memerintahkan para sahabatnya untuk hijrah ke Yatsrib. Hampir semua kaum muslimin hijrah ke Yatsrib, hanya Ali dan Abu Bakar yang tetap tinggal di Makkah untuk menemani dan membela Nabi Muhammad SAW. sampai Nabi Muhammad SAW. juga berhijrah ke Yatsrib karena kaum Quraisy sudah merencanakan untuk membunuh Nabi Muhammad SAW.
Dalam berhijrah Nabi Muhammad SAW. ditemani Abu Bakar, dan sempat singgah dan menginap beberapa hari di Quba, dan kemudian Ali bergabung dengan Nabi Muhammad SAW. setelah menyelesaikan urusan di Makkah. Ketika Nabi Muhammad SAW. datang di kota Yatsrib, Nabi Muhammad SAW. di sambut dengan penuh kegembiraan oleh penduduk sana. Sejak kedatangan Nabi Muhammad SAW. kota Yatsrib diubah namanya menjadi Madinatul Nabi ( Kota Nabi) sebagai penghormatan atas kehadiran Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi pemimpin penduduk Madinah.
Dalam berhijrah Nabi Muhammad SAW. ditemani Abu Bakar, dan sempat singgah dan menginap beberapa hari di Quba, dan kemudian Ali bergabung dengan Nabi Muhammad SAW. setelah menyelesaikan urusan di Makkah. Ketika Nabi Muhammad SAW. datang di kota Yatsrib, Nabi Muhammad SAW. di sambut dengan penuh kegembiraan oleh penduduk sana. Sejak kedatangan Nabi Muhammad SAW. kota Yatsrib diubah namanya menjadi Madinatul Nabi ( Kota Nabi) sebagai penghormatan atas kehadiran Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi pemimpin penduduk Madinah.
Berbeda halnya dengan periode Makkah, Islam menjadi kekuatan politik pada periode Madinah. Dalam jangka waktu yang relatif singkat Nabi Muhammad SAW. telah menjadi pemimpin bangsa Madinah. Dengan demikian, pada periode Madinah, Nabi Muhammad SAW. di samping menjadi pemimpin agama juga menjadi kepala sebuah negara.
Setelah diangkat menjadi kepala Negara, Rasulullah SAW. segera melakukan perubahan drastis dalam menata kehidupan masyarakat Madinah. Hal utama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. adalah membangun sebuah kehidupan sosial, baik dilingkungan keluarga, masyarakat, institusi maupun pemerintahan yang sesuai dengan prinsip Islami. Seluruh aspek kehidupan masyarakat disusun berdasarkan nilai-nilai Qur`ani, seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan dan keadilan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW. menggunakan stategi dengan melakukan langkah-langkah; membangun Masjid, merehabilitasi kaum muhajirin, membuat konstitusi negara dan meletakkan dasar-dasar sistem keuangan Negara. Nabi Muhammad ingin juga menanggulangi kemiskinan dan menghapuskan perbudakan meski itu sangatlah sulit.
Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum muslimin secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah SAW sendiri adalah sebagai kepala negara yang juga merangkap sebagai ketua Mahkamah Agung, Mufti besar, Panglima Perang Tertinggi, serta penanggung jawab seluruh administrasi negara. beliau tidak menerima gaji dari negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan. Majelis Syura terdiri dari para sahabat sahabat terkemuka yang sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu.
Sebagai tahap awal, dalam rangka meningkatkan pendapatan ( aggregate demand) masyarakat muslim Madinah, Rasulullah SAW. melakukan kebijakan, dengan mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, sehingga dapat menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan keduanya yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total Madinah. Membuka lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin dengan mengimplementasikan akad Muzarara`ah, Musaqat dan Mudharabah. Melakukan pembagian harta rampasan perang yang 80 % diantaranya dibagikan kepada para mujahidin. Menerapkan kebijakan pajak seperti Kharaj, Khumus, dan zakat sebagai pendapatan negara.
Pada tahun kedua hijriyah bertepatan dengan tahun 623 M. Allah mewajibkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan sebesar 1 sha` kurma, tepung, keju lembut atau setengah sha` gandum. Setelah kondisi perekonomian kaum muslimin mulai stabil, selanjutnya Allah mewajibkan zakat Mal pada tahun kesembilan hijriyah. Namun demikian banyak ahli hadis yang cenderung berpendapat bahwa zakat mal, diwajibkan sebelum tahun kesembilan hijriyah. Dalam hal ini Maulana Abul Hasan menyatakan zakat mal diwajibkan pada tahun kelima hijriyah. Atas dasar perintah Allah ini, Rasulullah SAW membuat peraturan zakat yang meliputi sistem pengumpulan zakat, barang- barang yang yang dikenakan zakat, batas bebas zakat dan tingkat presentasi zakat untuk setiap barang yang berbeda-beda.
Zakat mempunyai kedudukan penting dalam struktur ekonomi-keagamaan, dari mekanisme keuangan Islam. Zakat mendapatkan perhatian dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. dibanding dengan sumber-sumber pendapatan lainnya yang ada dalam Islam. Zakat dan Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diberlakukan sama seperti pajak. Zakat dan Ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu rukun Islam. Pengeluarannya tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW kepada Muadz:
Zakat mempunyai kedudukan penting dalam struktur ekonomi-keagamaan, dari mekanisme keuangan Islam. Zakat mendapatkan perhatian dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. dibanding dengan sumber-sumber pendapatan lainnya yang ada dalam Islam. Zakat dan Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diberlakukan sama seperti pajak. Zakat dan Ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu rukun Islam. Pengeluarannya tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW kepada Muadz:
Artinya : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Muadz ketika beliau mengirimnya ke Yaman sebagai petugas zakat, “ Katakanlah kepada mereka ( penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”.
Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berhak menerima keuntungan apabila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan kepada orang yang tidak berhak. Pada masa Rasulullah SAW, zakat ditetapkan atas kekayaan-kekayaan yang memiliki kemampuan untuk berkembang dari sisi nilainya (emas, perak), atau dapat menghasilkan kekayaan lebih lanjut, seperti ternak, produksi pertanian dan barang-barang dagangan, dan luqathah, harta yang ditinggalkan musuh dan barang temuan. Semuanya dikenakan zakat ketika sudah mencapai nishabnya, dan mencapai satu tahun kecuali pertaniaan, dikenakan zakat ketika panen.
Referensi:
Sahri Muhammad, 2006. Mekanisme Zakat dan Permodalan Masyarakat Miskin, Malang; Bahtera Press.
Yusuf Qardhawi, 1997. Hukum Zakat, Jakarta; Pustaka Litera Inter Nusa.
0 Response to "Konsep Zakat Pada Masa Rasulullah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!