Pengertian Talfiq dan Dasar Hukum Talfiq

Pengertian Talfiq dan Dasar Hukum Talfiq
Pengertian Talfiq
Talfiq secara bahasa berarti menyesuaikan beberapa hal, cara mengamalkan ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai madzhab, sehingga dalam satu amalan terdapat pendapat berabagai madzhab. Ulama ushul fiqh mendefinisikan talfiq dengan melakukan suatu amalan dengan tatacara yang sama sekali tidak dikemukakan mujtahid manapun, metode talfiq berkaitan erat dengan ijtihad dan taqlid. contoh talfiq dapat dikemukakan sebagai berikut: ketika berwudlu’, khususnya dalam masalah menyapu kepala, seseorang mengikuti tatacara yang dikemukakan Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berpendapat bahwa dalam berwudlu’ seseorang cukup menyapu sebagian kepala, yang batas minimalnya tiga helai rambut, setelah berwudlu’ orang tersebut bersentuhan kulit dengan seorang wanita yang bukan mahram atau muhrim- nya, menurut Imam Syafi’i wudlu’ seorang laki-laki batal apabila bersentuhan kulit dengan wanita dan sebaliknya. Namun, dalam bersentuhan kulit dengan wanita setelah berwudlu’ orang tersebut mengambil pendapat Imam Abu Hanifah dan meninggalkan pendapat Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa persentuhan kulit tersebut tidak membatalkan wudlu’. Dalam kasus seperti ini, pada amalan wudlu’ terkumpul dua pendapat sekaligus, yaitu pendapat Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

Jika dilihat dari pendapat dua madzhab itu secara terpisah, maka wudlu’ tersebut dinyatakan tidak sah. Dalam madzhab Syafi’i, wudlu’ itu tidak sah karena yang bersangkutan telah bersentuhan kulit dengan wanita yang bukan mahram atau muhrim-nya. Dilihat dari pendapat madzhab Hanafi wudlu’ itupun tidak sah karena orang tersebut hanya menyapu sebagian kepalanya, menurut imam abu hanifah dalam berwudlu’ kepala harus disapu seluruhnya.

Pemikiran tentang talfiq muncul setelah berkembangnya madzhab yang diiringi dengan semakin kuatnya pemikiran taqlid, sehingga muncul pernyataan bahwa ijtihad telah tertutup. Di zaman Rosulullah SAW. Sahabat dan Tabi’in tidak dijumpai pemikiran tentang talfiqtersebut. Bahkan di zaman imam Madzhab yang empat pun (Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Hanbali) tidak ditemukan pembahasan tentang talfiq, karena tidak seorangpun di antara mereka yang melarang orang lain untuk  mengikuti pandapat siapapun di antara mereka.

Para ahli ushul fiqh kontemporer, seperti Zakiyuddin Sya’ban, Imam Muhammadabu Zahrah (w. 1394 H/1974 M), Ali al-Khafif, ketiganya dari Mesir, mengatakan bahwa konsep talfiqmuncul akibat kuatnya perasaan taqlid yang ditanamkan ulama’ madzhab di zaman berkembangnya taqlidyang mengharamkan seorang pengikut madzhab tertentu untuk mengmbil pendapat dari madzhab lain. Ulama’ fiqh dan ushul fiqh yang tidak membolehkan talfiq jumlahnya sangat sedikit, di antaranya  Abu Bakar al-Qaffal (291-365 H).

Dasar Hukum Talfiq
Mayoritas ulama’ fiqh dan ushul fiqh berpendapat bahwa talfiq boleh dilakukan  dalam mengamalkan sesuatu, hal ini didasari oleh tidak adanya suatu nash (al-Qur’an dan Hadits) yang menyatakan bahwa talfiq dilarang. Di samping itu, Rosulullah saw. ketika berhadapan dengan dengan dua pilihan yang dibenarkan agama selalu memilih yang paling mudah dan ringan (HR. al-Bukhori, at-Tirmidzi, dan Malik). Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT adalam surat al-Baqarah (2) ayat 185yang artinya:

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dan dalam ayat lain Allah SWT berfirman:……..”dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam gama suatu kesempitan……..” (QS.22:78)

Namun demikian ulama’ fiqh juga mengemukakan beberapa ketentuan berkenaan dengan dibolehkannya memilih pendapat yang termudah dalam mengamalkan suatu ajaran agama. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
·    
Mengambil cara yang termudah tersebut harus disebabkan adanya udzur. Dalam hal ini Imam al-Ghozali (ahli ushul fiqh madzhab Syafi’i)berpendapat bahwa talfiq tidak boleh didasarkan pada keinginan mengambil yang termudah dengan dorongan hawa nafsu, dan hanya boleh apabila disebabkan oleh adanya udzur atau situasi yang menghendakinya.

Talfiq tidak boleh membatalkan hukum yang telah ditetapkan hakim, karena apabila hakim telah menentukan suatu pilihan hukum dari beberapa pendapat tentang suatu masalah, maka hukum itu wajib ditaati, hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “keputusan hakim itu mengahapuskan segala perbedaan pendapat”.

Talfiq tidak boleh dilakukan dengan mencabut kembali suatu hukum atau amalan yang sudah diyakini, misalnya, serorang Mujtahidmenceraikan isterinya secara mutlak, tanpa menyebutkan bilangan talak yang dijatuhkannya. Ketika itu Ia berkeyakinan bahwa talak yang dijatuhkannya secara mutlak tersebut adalah talak tiga sekaligus. Oleh karena itu ia tidak berhak rujuk kepada isterinya, kecuali setelah isterinya menikah dan bercerai dengan orang lain, kemudian Mujtahid tersebut berubah pikiran, sehingga ia berpendapat bahwa talak yang diucapkan secara mutlak (tanpa menyebut bilangan talak) tersebuit hanya jatuh satu, sehingga ia boleh rujuk dengan istrinya. Menurut imam Ghozali perkawinan seperti itu tidak dibolehkan, karena akan membuat aqad talak sebagai permainan belaka dan nilai sakralitas dari perkawinan akan hilang.

Ulama’ fiqh berpendapat bahwa talfiq dapat dilakukan dalam hukum-hukum furu’ (cabang) yang ditetapkan berdasarkan dalil dzonni (kebenarannya tidak pasti), adapun dalam masalah aqidah dan akhlak tidak dibenarkan talfiq.

Sementara ulama’ ushul fiqh dalam masalah furu’ tersebut menjadi tiga macam:
Hukum yang ditetapkan berdasarkan kemudahan dan kelapangan yang dapat berbeda dengan perbedaan kondisi setiap pribadi. Hukum-hukum seperti ini adalah hukum yang termasuk al-ibadah al-mahdah (ibadah khusus). Karena dalam masalah ibadah khusus tujuan yang ingin dicapai adlaah kepatuhan dan loyalitas seseorang pada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya. Dalam ibadah seperti ini faktor kemudahan dan menghindarkan diri dari kesulitan amat diperhatikan.

Hukum yang didasarkan pada sikap kewaspadaan dan penuh perhitungan. Hukum-hukum seperti ini biasanya berhubungan dengan sesuatu yang dilarang. Allah SWT tidak mungkin melarang sesuatu, melainkan didasari atas kemudaratan. Oleh karenanya pada hukum-hukum seperti ini tidak dibenarkan kemudahan dan talfiq, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya larangan memakan daging babi dan bangkai. Dalam mhal ini Rasulullah SAW bersabda: segala yangb dilarang, hindarilah dan segala yang saya perintahkan ikutilah sesuai dengan kemampuanmu (HR. Al-bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah)berangkat dari hadits ini, ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa hukum-hukum yang bersifat perintah dikaitkan dengan kemampuan. Hal ini menunjukkan adanya kelapangan dan kemudahan dalam menjalankan suatu perintah. Namun untuk yang bersifat larangan tidak ada toleransi dan tidak ada peluang memilih berbuat atau tidak berbuat. Karenanya seluruh yang dilarang wajib dihindari.

Hukum yang intinya mengandung kemaslahatan dan kebahagiaan bagi manusia. Misalnya pernikahan, muamalah dan pidana/hukuman. Dalam pernikahan tujuan yang hendak dicapai adalah kebahagiaan suami isteri beserta keturunan mereka. Oleh sebab itu segala cara yang dapat mencapai tujuan perkawinantersebut boleh dilakukan, sekalipun terkadang harus dengan talfiq. Namun talfiqyang diambil tersebut tidak bertujuan untuk menghilangkan esensi perperkawinanitu sendiri. Oleh sebab itu ulama’ fiqh mengatakan bahwa nikah dan talak tidak bisa dipermainkan. Adapun dalam bidang muamalah dan pidana yang disyari’atkan untuk memelihara jiwa dan lain sebagainya, patokannya adalah kemaslahatan pribadi dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut cara-cara talfiq dibolehkan. Dan terkadang harus dilakukan. Hal ini dibolehkan karena persoalan muamalah berkembang sesuai dengan perkembangan masa dan tempat. Oleh karena itu segala cara yang dapat menjamin dan mencapai kemaslahatan manusia sekaligus menghindarkanmereka dari kemudaratan, boleh dilakukan.

Berdasarkan kenyataan di atas ulama fiqh kontemporer menyatakan bahwa talfiq diperbolehkan, asal tidak menimbulkan sikap main-main dalam ber-agama atau mengambil pendapat alasan tertentu.

Layaknya ulama’ tersebut di atas, terdapat juga pendapat dari para mujtahid yang beraliran rasionalisme, pada dasarnya aliran rasinalisme mempunyai arti aliran ijtihad yang berpandangan bahwa hukum syara’ itu merupakan sesuatu yang dapat ditelaah esensi-esensi yang mendasari ketentuan-ketentuan doktrinnya dengan mengacu pada kemaslahatan kehidupan umat manusia. Dalam hal ini para mujtahid mengkaji ilat untuk setiap norma hukum dengan melihat pada setiap sisi yang memungkinkannya untuk memperoleh ilat sebanyak-banyaknya, sehingga dapat leluasa melakukan kajian analogis dengan memelihara kepantingan kehidupan manusia dan masyarakat.

Para rasionalis selalu menganggap bahwa talfiq sah dilakukan guna menjaga serta memperdayakan hukum syara’. Salah satu tokoh yang dimaksud di sisni adalah Wahbah Al-Zuhaili yang memberikan ketetapan-ketetapan hukum talfiq dengan pertimbangan al-azri’ah guna menjga kemaslahatan umat manusia. Ketetapan-ketetapan tentang talfiq ini dianggap sah karena tidak ada kepastian hukum dari Nabi maupun sahabat, dan bahkan para mujtahid pun belum menyinggung soal ini, karena pada masanya belum ada kecenderungan talfiq. Sikap ini baru terlihat setelah madzhabitu mapan dimasyarakat, dan mampu mempelajarinya secara leluasa.

Referensi:
Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Van Hoeve, 2003).

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Talfiq dan Dasar Hukum Talfiq"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!