Prinsip Keadilan Berimbang dalam Hukum Kewarisan Islam

Kata adil merupakan bahasa Indonesia yang berasalkan dari kata al-adlu di dalam al-Qur’an kata al-adlu ataun turunanya disebut lebih dari 28 kali. Sebagian diantaranya diturunkan Allah dalam bentuk kalimat perintah dan sebagian dalam bentuk kalimat berita. Kata al-adlu itu dikemukakan dalam konteks yang berbeda dan dalam arah yang berbeda pula. Sehingga akam memberikan definisi yang berbeda sesusai dengan konteks tujuan penggunaanya. Dalam hubungan dengan hak yang menyangkut materi khususnya yang menyangkut dengan kewarisan kata tersebut dapat diartikan: keseimbangan antara hak dan kewajiban keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.
Atas dasar pengertian tersebut di atas terlihat jelas asas keadilan dalam pembagian harta warisan dalam hukum Islam. Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaab gender tidak menentukan hak kewarisan dalam Islam. Artinya sebagaimana laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisa. Hal ini secara jelas disebut dalam alp-Qur’an dalam surah al-Nisa ayat 7 yang menyamakan kededukan laki-laki dan perempuan dalam hak mendapatkan warisan. Pada ayat 11-12.176 surah an-Nisa secara rinci diterangkan kesamaan kekuatan hak menerima warisan antara anak laki-laki, dan anak
perempuan, ayah dan ibu(ayat 11), suami dan istri (ayat12) saudara lakilakidan perempuan (ayat 12dan 176).
Tentang jumlah bagian yang didapat oleh laki-laki dan perempuan terdapat dalam dua bentuk.
Pertama: laki-laki mendapat jumlah yang sama banyak dengan perempuan; seperti ayah dengasn ibu sama-sama mendapatkan seperenam dalan keadaan pewaris meninggalkan anak kandung, sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat 11 surah al-Nisa. Begitu pula dengan sudara lakilaki dengan saudara perempuan sama-sama mendapat seperenam. Apabila seorang pewaris tidak memiliki ahli waris langsung seperti suami/istri, anak, bapak dan, ibu maka berlaku surah al-Nisa’ ayat 12.
Kedua: laki-laki memperoleh bagian lebih banyak dua kali lipat dari yang didapat oleh perempuan yaitu : anak laki-laki dengan anak perempuan, suami dengan isteri, sebagaimana tersebut dalam ayat 12 surat An-Nisa’.
Ditinjau dari segi jumlah bagian saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak adil, karena keadilan dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris tetapi juga dikaitkan kepada kegunaan dan kebutuhan. Karena secara umum pria membutuhkan lebih banyak materi dibandingkan dengan wanita. Hal tersebut dikarenakan pria dalam ajaran Islam –memikul kewajiban ganda yaitu untuk dirinya sendiri dan terhadap keluarganya termasuk para wanita; sebagaimana dijelaskan Allah dalam surah al-Nisa’ayat 34
Bila dihubungkan dengan jumlah yang diterima dengan kewajiban dan tanggung jawab seperti disebutkan diatas, maka akan terlihat bahwa kadar manfaat yang dirasakan laki-laki sama dengan apa yang dirasakan oleh pihak wanita. Meskipun pada mulanya pria menerima dua kali lipat dari perempuan, namun sebagian dari yang diterima akan diberikan lagi kepada wanita, dalam kapasitasnya sebagai pembimbing yang bertanggung jawab atas wanita. Inilah konsep keadilan dalam Hukum Kewarisan Islam.
Walaupun kerabat garis ke atas yaitu orang tua dan kerabat garis ke bawah yaitu anak sama-sama berhak atas harta warisan bahkan dalam surah An-Nisa ayat 11 menyatakan bahwa keduanya mempunyai kedudukan yang sama, namun terdapat perbedaan dalam jumlah yang diterima. Anak rata-rata mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan dengan apa yang diterima oleh orang tuanya. Adanya perbedaan ini dapat dikaji dari segi hak dan kewajiban, serta tanggung jawab, maka tanggung jawab orang tua terhadap anak lebih besar daripada
tanggung jawab anak terhadap orang tua.
Hak warisan yang diterima oleh ahli waris pada hakekatnya merupakan kontinuitas tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya atau ahli waris berimbang dengan perbedaan tanggung jawab seseorang ( yang kemudian menjadi pewaris) terhadap keluarga (yang kemudian menjadi ahliwaris) bagi seorang laki-laki tanggung jawab yang utama adalah istri dan anak-anaknya merupakan kewajiban yang harus dipikulnya.
Umur juga tidak menjadi faktor yang menentukan dalampembagian harta warisan. Dilihat dari segi kebutuhan sesaat yaitu waktu menerima hak, terlihat bahwa kesamaan jumlah penerimaan antara yang besar dengan yang kecil tidaklah adil, tetapi tinjauan dari kebutuhan tidak bersifat saat dilangsungkanya pembagian harta warisan tetapi untuk jangkawaktu yang lama sampai pada usia dewasa yang kecil membutuhkan materi yang sama banyaknya dengan orang yang sudah dewasa. Bila dihubungkan dengan besarnya keperluan orang dewasa dengan lamanya keperluan bagi anak yang belum dewasa dan sikaitkan dengan pula kepada perolehan yang sama dalam hak kewarisan, maka hasilnya keduanya akan mendapatkan kadar manfaat yang sama atas apa yang mereka terima. Inilah keadilan hakiki dalam pandangan Islam. Yaitu keadilan berimbang dan bukan keadilan yang sama rata.

Referensi:
Amir Syarifudidin, 2004. Hukum kewarisan Islam, Jakarta;Prenada Media.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Prinsip Keadilan Berimbang dalam Hukum Kewarisan Islam"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!