Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Untuk dapat mencapai keluarga yang sakinah dengan memberlakukan segala fungsinya dengan baik, Islam telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing suami-istri dengan adil. Hal ini mempunyai tujuan agar masing-masing pihak mengetahui dan menjalankan apa-apa yang menjadi kewajiban dan hak baginya, sehingga ketika semua pihak menjalankan masing-masing kewajiban dan haknya dengan baik, kemungkinan besar segala permasalahan keluarga dapat teratasi dengan baik.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pengertian “hak” adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan dan sebagainya). Adapun yang dimaksud hak disini adalah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang diperolehnya dari hasil perkawinannya, atau lebih jelasnya hak di sini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain. Hak ini juga dapat dihapus apabila yang berhak rela jika haknya tidak dipenuhi atau dibayar oleh pihak lain. Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak.
Sedangkan yang dimaksud dengan “kewajiban” di sini adalah apa-apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata kewajiban itu sendiri memiliki kata dasar “wajib” yang berarti harus melakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan; keharusan. Sama seperti halnya hak, dalam sebuah hubungan suami istri dalam rumah tangga suami juga mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula si istri juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilakukan sebagai akibat adanya ikatan perkawinan di antara mereka.
Adanya hak dan kewajiban antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam beberapa ayat al-Qur’an. Diantaranya terdapat dalam surat al-Baqarah (2) ayat 228:
£`çlm;ur ã@÷WÏB “Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_u‘yŠ 3
“Bagi istri itu adalah hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya secara ma’ruf dan bagi suami setingkat lebih tinggi dari istri”. (QS. al-Baqarah (2): 228).
Ayat di atas menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Hak istri semisal hak suami yang dikatakan dalam ayat ini mengandung arti hak dan kedudukan istri semisal atau setara atau seimbang dengan hak dan kedudukan suami.
2. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kewajiban Suami Terhadap Istri (Hak Istri)
Selama dalam ikatan perkawinan istri mempunyai hak-hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh suami. Dalam hal ini kewajiban suami terhadap istri dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu kewajiban yang bersifat materi dan kewajiban yang tidak bersifat materi. Kewajiban yang bersifat materi disini meliputi mahar, dan nafkah lahir (pakaian, tempat tinggal dan makanan).
Adapun kewajiban suami yang merupakan hak bagi istrinya yang tidak bersifat materi adalah sebagai berikut:
1) Menggauli istrinya secara baik dan patut.
Adapun yang dimaksud dengan pergaulan di sini secara khusus adalah pergaulan suami istri termasuk hal-hal yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan seksual. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisaa’ ayat 19:
£`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«ø‹x© Ÿ@yèøgs†ur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ
“Pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. an-Nisaa’(4): 19).
2) Menjaganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan mara bahaya.
3) Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah untuk terwujud, yaitu mawaddah, rahmah dan sakinah. Untuk maksud itu suami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istrinya.
Kewajiban Istri Terhadap Suami (Hak Suami)
Kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istrinya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, yang ada adalah kewajiban dalam bentuk nonmateri. Kewajiban yang bersifat nonmateri itu adalah:
1) Menggauli suaminya secara layak sesuai dengan kodratnya. Hal ini dapat dipahami dari ayat yang menuntut suami menggauli istrinya dengan baik yang dikutip di atas, karena perintah untuk menggauli itu berlaku untuk timbal balik.
2) Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, dan memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada suaminya dalam batas-batas yang berada dalam kemampuannya.
3) Taat dan patuh kepada suaminya selama suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan maksiat. Kewajiban mematuhi suami ini dapat dilihat dari isyarat firman Allah dalam surat an-Nisaa’ ayat 34:
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 …
“Perempuan-perempuan yang saleh adalah perempuan yang taat kepada Allah (dan patuh kepada suami) memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka”. (QS. an-Nisaa’(4): 34).
4) Menjaga dirinya dan menjaga harta suaminya bila suaminya sedang tidak berada di rumah
5) Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya
6) Menjauhkan dirinya dan memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.
Hak Dan Kewajiban Bersama Suami Istri
Hak bersama suami istri yang dimaksud di sini adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami istri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah sebagai berikut:
1) Bolehnya bergaul (kehidupan seksual) dan bersenang-senang antara suami istri. Inilah hakikat sebenarnya dari perkawinan itu. Halal bagi suami apa yang halal bagi istri. Kehidupan seksual ini tidak mungkin berlangsung dengan baik jika dilakukan sendiri, tanpa kerja sama antara keduanya. Maka wajib bagi setiap pasangan suami istri untuk memperlakukan pasangannya dengan ma’ruf hingga tercipta kebersamaan dalam naungan kedamaian.
2) Saling menghormati keluarga (berlakunya hubungan mahram yang terjadi karena pernikahan): seorang istri haram dinikahi ayah mertuanya, kakek mertua, dan seluruh orang dalam satu garis keluarga suaminya. Hal tersebut sama haramnya bagi seorang suami untuk menikahi ibu mertuanya, anak perempuan istrinya, dan seluruh wanita yang mungkin dinikahi dalam satu garis keturunan istrinya.
3) Berlakunya hukum waris antara suami istri begitu disahkannya akad nikah. Jika salah satunya meninggal setelah sah akad, maka yang hidup mempunyai hak waris atas yang meninggal meskipun belukm terjadi jima’ (persetubuhan).
4) Berlakunya hukum nasab anak yang dibuahkan dari perkawinan tersebut.
Sedangkan kewajiban keduanya secara bersama dengan telah terjadinya perkawinan itu adalah:
a) Memelihara dan mendidikan anak keturunannya yang lahir dari perkawinan tersebut.
b) Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Referensi:
-Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah (Bandung: Al-Bayan, 2003).
-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Suami Istri"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!