Pengertian dan Menciptakan Keluarga Sakinah

Pengertian dan Menciptakan Keluarga Sakinah
Pengertian Keluarga Sakinah
       “Keluarga” adalah sekelompok orang yang memiliki hubungan kekerabatan karena perkawinan atau pertalian darah. Secara umum keluarga diartikan dengan terakumulasinya sejumlah orang yang saling berinteraksi dan berkomunikasi untuk melakukan fungsi sosial sebagai suami-istri, bapak-ibu, anak laki-laki dan perempuan, atau saudara laki-laki dan perempuan.
       Sedangkan “sakinah” sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat ar-Ruum ayat 21 bahwa, ”di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat kekuasaan-Nya bagi kaum yang berfikir”.
       Kata “sakinah” dalam rumusan ayat di atas berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh ketenangan dan ketenteraman hidup. Dari sini dapat diambil suatu pengertian keluarga sakinah adalah sebuah keluarga dimana pasangan suami istri dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupannya penuh dengan ketenangan, bahagia dan sejahtera baik lahir maupun batin, suami bisa membahagiakan istri dan sebaliknya serta keduanya mampu mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang sholeh dan sholehah.
       Sudah menjadi aksioma bahwa keluarga adalah sel hidup utama yang membentuk organ tubuh masyarakat. Jika keluarga baik, masyarakat secara keseluruhan akan ikut baik dan jika keluarga rusak, masayarakat pun ikut rusak. Keluarga adalah sekolah pertama dalam mempelajari etika sosial. Sehingga tidak ada umat tanpa keluarga, bahkan tidak ada masyarakat humanisme tanpa keluarga. Oleh sebab itu, keluarga yang tentram, damai, rukun, bahagia dan sejahtera atau sakinah menjadi dambaan setiap orang.

Menciptakan Keluarga Sakinah
       Menciptakan keluarga sakinah adalah dambaan setiap orang. Karena tidak dipungkiri keluarga sakinah mempunyai peranan besar dalam meningkatkan upaya masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai agama, keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah baik yang dilakukan melalui pendidikan rumah tangga maupun pendidikan masyarakat untuk mencapai hasil pembangunan manusia bahagia dan sejahtera.
       Akan tetapi perlu diketahui, bahwa untuk mencapai keluarga sakinah tersebut tidaklah mudah, karena sangat banyak permasalahan yang timbul dalam sebuah keluarga. Oleh sebab itu, agar tujuan untuk menciptakan keluarga sakinah itu tercapai, sangat perlu sekali kiranya dalam setiap permasalahan dalam keluarga, seluruh anggota keluarga memikirkan untuk kembali pada fungsi keluarga. Adapun fungsi dari sebuah keluarga adalah:
a. Fungsi biologis: untuk keperluan tumbuh, kembang, dan pemeliharaan badaniah, seperti makan, minum, berteduh, olah gerak dan penyaluran hasrat seksual bagi suami-istri serta melahirkan keturunan.
b. Fungsi psikologis: (1) keluarga berperan memberikan status sosial; (2) memberikan perlindungan dari ancaman, fisik, ekonomis, dan psiko-sosial; (3) berfungsi sebagai pusat rekreasi bagi anggota-anggotanya; (4) berfungsi sebagai sumber kasih sayang dan ketentraman; (5) memberikan pendidikan; (6) dan yang utama, karena merupakan dasar pijakan berdirinya keluarga, keluarga harus memiliki fungsi religius, mengarahkan anggotanya mencapai pemahaman dan pelaksanaan nilai dan ajaran agama secara lengkap dan sempurna.
c. Fungsi sosiologis: suatu proses yang dialami individu dalam usaha untuk memperoleh ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan agar dapat menjalankan peranan sebagai bagian atau anggota dari kolektifa sosial yang lebih besar, sebagai anggota masyarakat. Terkadang baik dalam rangka melaksanakan fungsi sosialisasi maupun fungsi psikologis, keluarga dapat diarahkan guna melaksanakan fungsi produksi barang atau jasa, untuk keperluan keluarga maupun orang lain.
       Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang semakin pesat, disamping memberikan dampak yang positif, juga memberikan dampak yang negatif terhadap eksistensi rumah tangga. Bahkan juga dapat merusak nilai-nilai agama dan menyebabkan timbulnya keretakan dalam rumah tangga itu sendiri. Adanya keretakan rumah tangga yang terjadi tidak terlepas dari adanya hal-hal yang menghambat berjalannya fungsi-fungsi keluarga di atas.
       Oleh sebab itu, agar fungsi-fungsi keluarga di atas dapat berjalan dengan baik, diperlukan indikator-indikator yang akan menunjang kelancaran fungsi keluarga sehingga keluarga sakinah dapat tercapai. Adapun indikator-indikator yang akan menunjang terciptanya keluarga sakinah tersebut adalah:
1). Adanya keberagamaan dalam keluarga
        Dalam hal ini seluruh anggota keluarga tidak melakukan syirik, hanya murni beriman kepada Allah, taat pada ajaran Allah dan RasulNya. Sehingga dengan demikian ia berupaya untuk mencapai yang terbaik, sabar dan tawakkal menerima qadar Allah.
2). Adanya pengetahuan dan peranan agama dalam kehidupan keluarga
       Kehidupan keluarga ibarat sebagai satu bangunan. Demi Terpeliharanya bangunan itu dari hantaman badai dan goncangan gempa, maka ia harus didirikan di atas satu pondasi yang kuat dengan bahan bangunan yang kokoh serta jalinan perekat yang lengket. Adapun pondasi kehidupan keluarga adalah agama, disertai dengan fisik dan mental calon ayah dan ibu. Ketundukan mereka pada agama menjadi kata kunci dari cara menumbuhkan kecintaan dan kebahagiaan dalam keluarga. Pada saat keluarga menghadapi berbagai macam permasalahan kehidupan misalnya, ketundukan pada ketentuan Allah merupakan jaminan terselesaikannya masalah tersebut dengan baik.
3). Ekonomi Keluarga
       Suami istri mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pengeluaran tidak melebihi pendapatan. Masalah perekonomian keluarga sangat penting sekali untuk diperhatikan, hal ini karena rumah tangga mampu berujung pada perceraian dari masalah ekonomi ini.
4). Kesehatan keluarga
       Dari segi kesehatan, seluruh anggota keluarga harus menjaga agar semua tetap sehat, sehingga segala aktifitas baik yang berkaitan di dalam rumah maupun di luar rumah dapat terlaksana dengan baik.
5). Hubungan sosial keluarga yang harmonis
       Hubungan suami istri yang saling mencintai, menyayangi, membantu, menghormati, mempercayai, saling bermusyawarah dan terbuka bila mempunyai masalah dan saling memiliki jiwa pemaaf. Demikian pula hubungan orang tua dengan anak, maupun dengan antara keluarga suami maupun dengan keluarga si istri.
       Keharmonisan pemikiran dan pendapat dalam hidup merupakan landasan kuat yang memungkinkan terbangunnya hidup keluarga dalam iklim yang sehat. Masalah ini tidak tercipta begitu saja, namun terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh untuk menciptakan keharmonisan diantara pasangan suami istri, Diantaranya adalah:
a) Usaha saling mengenal
       Kehidupan rumah tangga sangat ditentukan oleh hubungan suami istri sebagai unsur utama. Adanya kebahagiaan, kedamaian dan kerukunan atau yang justru sebaliknya sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh pola interaksi keduanya. Oleh karena itu, para suami istri harus saling memahami masalah ini dan berusaha untuk mengenali pasangan hidupnya.
b) Usaha saling menghargai
       Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan alamiah yang jauh dari kepalsuan. Ia adalah kehidupan sejati yang didalamnya pihak suami maupun istri bertindak pasti. Oleh karena itu kedua belah pihak dituntut untuk saling menghargai. Karena dengan adanya sikap saling menghargai, dapat memelihara kemuliaan pasangan suami istri dan meninggikan martabat mereka.
c) Usaha saling mengasihi dan menyayangi
       Suami istri adalah pasangan dan teman hidup dalam perjalanan yang panjang. Tentunya mereka jugalah tempat berbagi suka dan duka. Melalui kebersamaan inilah akan terlahir cinta dan kasih sayang.
d) Berusaha menyelesaikan masalah bersama
       Pernikahan yang telah dilakukan merupakan sejenis kerjasama dalam segala hal. Kerjasama yang dilakukan diatas kebersamaan demi meraih tujuan. Oleh karena itu, segala macam masalah keluarga juga harus diselesaikan bersama-sama guna menjaga keutuhan rumah tangga.
e) Usaha saling menyenangkan diantara keduanya
       Sangat dianjurkan sekali kepada masing-masing pihak suami istri untuk berusaha menyenangkan pihak lain dengan mendahulukan dan mengutamakan kepentingan pasangannya di atas dirinya.
f) Saling memberi kepuasan
       Diantara tanda-tanda kehormatan dan cinta  diantara pasangan suami istri dan keinginan mereka yang sungguh-sungguh bagi kelangsungan hidup bersama adalah sikap saling melayani melalui berbagai cara.
g) Toleransi
       Tidaklah masuk akal kalau kita mengharapkan pasangan kita memiliki perilaku yang seluruhnya ideal. Semua pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, sikap adanya toleransi diantara keduanya sangatlah penting guna menghargai dan menghormati diantara keduanya.
h) Nilai pekerjaan
       Saling mengetahui dan melaksanakan tugas atau pekerjaan masing-masing merupakan hal yang penting dalam menyelesaikan tugas keluarga. Sehingga suami istri harus saling membantu dalam melaksanakan tugas demi mencapai ridla Allah.
i) Saling menyembunyikan aib
       Pernikahan adalah penyatuan antara pasangan suami istri. Dengan demikian segala sesuatu menjadi milik bersama. Kesedihan, kebahagiaan, kebaikan dan keburukan yang merupakan aib juga menjadi rahasia bersama.
j) Keadilan
       Saling bersikap adil dapat membantu meneguhkan landasan keharmonisan. Karena dengan adanya sikap adil dapat mencegah segala perbuatan yang dhalim.
       Jadi keluarga sakinah dapat tercipta apabila indikator-indikator di atas terpenuhi dengan baik, sehingga dapat tercipta keluarga yang kuat dan mampu menjadi pondasi-pondasi bangsa yang tangguh.

Referensi:
-Aziz Mushoffa, Untaian Mutiara Buat Keluarga (Yogyakarta :Mitra Pustaka, 2001)
-Abdul Syukur, Ensiklopedi Umum Untuk Pelajar (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005)
-Ali Qoimi, Singgasana Para Pengantin (Ciomas Bogor: Cahaya, 2002)
-M. Fauzan Zenrif, El-Qisth: Jurnal Ilmiah Fakultas Syari’ah. Volume 1. (Malang: Fakultas Syari’ah UIN, 2005)
-Mahmud Muhammad Al-Jauhari., Muhammad Abdul Hakim Khayyal. Membangun Keluarga Qur’ani :Panduan Untuk Wanita Muslimah (Jakarta :Amzah, 2005)
-Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam (Yogyakarta: UII Press, 2001)
-Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2000)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian dan Menciptakan Keluarga Sakinah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!