Hadits Mursal

Hadits Mursal
Definisi
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ
Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadits mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.

Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya al-Mushannaf (5281)
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasannya Nabi saw apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum”

Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.

Hukum Berargumen dengan Hadits Mursal

Hadits mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari hadits dla’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah ash-Shahih (1/30) berkata, “Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadits tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedla’ifan hadits mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih darinya selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama.

Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.

Hadits yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung. Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari seorang shahabat.
Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi saw, maka kebanyakan hadits mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.Definisi
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ
Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadits mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.

Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya al-Mushannaf (5281)
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasannya Nabi saw apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum”

Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.

Hukum Berargumen dengan Hadits Mursal

Hadits mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari hadits dla’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah ash-Shahih (1/30) berkata, “Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadits tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedla’ifan hadits mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih darinya selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama.

Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.

Hadits yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung. Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari seorang shahabat.
Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi saw, maka kebanyakan hadits mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Responses to "Hadits Mursal"

  1. Keren2, tpi kurang lgkp,,

    ReplyDelete
  2. Terimakasih atas kunjungan dan komentar mbak Aulia.
    kalau ada yg kurang jelas bisa kita diskusikan...

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!