Zakat Uang Simpanan
Zakat Uang Simpanan - Uang yang
disimpan, entah di bawah tempat tidur atau di bank, alias tidak diputar
untuk modal usaha tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab
atau jumlah tertentu sehigga wajib zakat (senilai harga 85 gram emas murni).
Zakat uang
simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu
nishab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah
nilainya. (Keputusan Muktamar ke-8
Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.)
Hal ini
didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri-Fathul Qorib Juz I dan Bujairimi-Iqna’,
bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai
tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan
mencapai satu nishab. Sementara pada biji-bijian zakatnya hanya setahun sekali
saja walaupun biji-bijian tetap ada selama beberapa tahun.
Tahun
pertama pengeluaran zakat dihitung setelah seseorang menyimpan uangnya selama
satu tahun. Tahun kedua dihitung setelah melewati satu tahun dari tahun
pertama, begitu seterusnya. Besarnya zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya
adalah 2,5 persen, sama dengan zakat barang dagangan.
Jika asumsi
harga emas murni hari ini adalah Rp. 150.000,- per gramnya maka nishab zakat
uang simpanan adalah 85 gram emas murni x Rp. 150.000,- = Rp.
12.750.000,-. Zakat yang dikeluarkan = 2,5 % x jumlah uang simpanan.
Misalnya
seorang menyimpan uang pada tanggal 29 Desember 2005 sejumlah Rp.50.000.000,-
Pada tanggal 29 Desember 2005 uang simpanan berjumlah Rp.45.000.000,- (masih
satu nishab) maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % X Rp.45.000.000,- =
Rp.1.125.000,-.
Jika pada
tahun berikutnya uang simpanan masih mencapai satu nishab (berdasarkan
perhitungan harga emas murni waktu itu) maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya
seperti pada perhitungan di atas. Sebagai catatan, seorang muslim tidak diperkenankan untuk melakukan trik
tertentu agar tidak mengeluarkan zakat. Misalnya membelanjakan uangnya
habis-habisan menjelang satu tahun kepemilikan hartanya sehingga kurang dari
satu nishab. Orang seperti ini disebut sebagai orang yang bakhil, atau dalam
bahasa fikih yang tegas disebut sebagai orang yang ingkar terhadap perintah
Allah SWT.
alhamdulillah bermanfaat. thnks, gan. kunjungi ini ya http://geordy-resistencia-anz.blogspot.com/
ReplyDeletealhamdulillah bermanfaat. thnks, gan. kunjungi ini ya http://geordy-resistencia-anz.blogspot.com/
ReplyDeletesemoga manfaat gan,, makasih kunjungan & komentarnya..
ReplyDelete