Nafkah Batin Dalam Kehidupan Suami Istri

Nafkah Batin Dalam Kehidupan Suami Istri
Hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berumah tangga di atas harus dilakukan dan dipenuhi oleh masing-masing pihak guna mewujudkan keluarga yang tetap utuh dan harmonis. Dari penjelasan tentang hak dan kewajiban suami istri di atas jelas bahwa salah satu hak dan kewajiban suami istri sebagai konsekuensi dari ikatan pernikahannya adalah adanya pemenuhan nafkah lahir dan batin.

Bicara tentang nafkah, bila diartikan secara bahasa nafkah berarti biaya, belanja, pengeluaran uang. Dalam istilah fiqih nafkah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang-orang atau pihak yang berhak menerimanya atau pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Rasyid, nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti; makanan, pakaian tempat tinggal dan sebagainya. Dan inilah yang dimaksud dengan nafkah lahir.

Sedangkan yang dimaksud dengan nafkah batin adalah adalah hal-hal (kebutuhan) yang harus dipenuhi oleh suami dan istri, berupa hal-hal yang bukan merupakan kebendaan. Mengenai nafkah batin ini memang sulit untuk disebutkan secara rinci dan jelas, hal ini karena nafkah batin memiliki cakupan yang sangat luas kaitannya dalam kebutuhan rumah tangga. Terkait dengan hal ini, banyak perbedaan pendapat dalam memberikan sebuah definisi tentang makna nafkah batin.

Menurut Bahri, salah satu hakim di Pengadilan Agama Serunei, yang dimaksud  nafkah lahir dalam berbagai literatur dan tradisi masyarakat merupakan pemenuhan kebutuhan fisiologis yang diwujudkan dalam bentuk sandang, papan dan pangan serta keperluan sehari-hari lainnya seperti biaya perawatan kesehatan dan kecantikan istri. Sementara nafkah batin merupakan pemenuhan kebutuhan terutama biologis dan psikologis, seperti cinta dan kasih sayang, perhatian, perlindungan dan lain sebagainya, yang bentuk konkretnya berupa persetubuhan (sexual intercourse). Sehingga dalam keseharian ketika disebut nafkah batin, maka yang dimaksud justru hubungan sex. Menurutnya, kebutuhan biologis sebagai bentuk paling nyata dari nafkah batin kepada istri tidak kurang pentingnya untuk dipenuhi dibandingkan dengan nafkah lahir yang bersifat pemenuhan kebutuhan fisiologis seperti sandang, papan dan pangan.

Ravi juga mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan nafkah batin adalah memenuhi keperluan nafsu dengan istimta’ (hubungan suami istri). Kadarnya tidak ditetapkan secara jelas oleh Islam. Namun suami perlu menyadari bahwa antara perkara yang menjadi tanggung jawabnya ialah memenuhi keinginan nafsu istri, begitu juga pihak istri, hal itu menjadi kewajiban bagi kedua-duanya. Kegagalan memahami dan menyadari hak memenuhi hubungan kelamin antara suami istri menjadi salah satu sebab hilangnya keharmonisan dan menyebabkan perpecahan dalam rumah tangga. Namun kadar dan kekerapannya terpulang kepada suami istri, ada yang merasa cukup 1 minggu sekali, sebulan 1 kali dan lain sebagainya.

Sedangkan menurut Larasati, nafkah batin adalah nafkah yang menekankan pada hal-hal yang abstrak, tetapi sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia, seperti kasih sayang, perhatian dan pengayoman, serta tentu saja pemenuhan kebutuhan biologis. Tidak kalah pentingnya juga adalah pengajaran atau pendidikan istri.

Lebih rinci lagi, ada pendapat yang memberikan cakupan tentang nafkah batin meliputi beberapa hal. Diantara cakupan nafkah batin itu adalah:

a.       Saling mendengarkan keluhan diantara kedua belah pihak (suami istri). 
b.       Saling menolong dalam menyelesaikan masalah
c.       Saling menolong dalam meringankan beban
d.      Saling menjadi tempat untuk bergantung, mencurahkan dan berbagi semua rasa.
e.       Saling berbagi cinta, kasih sayang dan kemesraan antara kedua belah pihak
f.        Memberikan pendidikan rohani dan mampu memberikan ketenangan jiwa.

Cakupan diatas merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan erat dengan kebutuhan psikis yang masing-masing dari bagian itu menghendaki adanya pemenuhan.

Dasar Hukum Pemberian Nafkah Batin
Kebutuhan manusia untuk memperluas dan mengkondisikan instink dan dorongan nafsu alami merupakan kebutuhan yang pokok. Dari adanya penjelasan tentang hak dan kewajiban suami istri di atas, sudah jelas bahwa nafkah batin merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh dan atas kedua belah pihak, yang mana hal itu merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Islam juga telah mengatur adanya nafkah yang tidak berbentuk materi (harta benda) tapi berbentuk kasih sayang dan perhatian yang tulus dari pasangan suami istri.

Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’an, bahwa Allah menciptakan pria dan wanita untuk saling mencintai dan menyayangi. Sebagaimana firmanNya dalam Surat ar-Ruum ayat 21 :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. ar-Ruum(30): 21).

Dalam ayat lain juga disebutkan:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. an-Nisaa’(4): 1).

Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa kekuasaan-Nya adalah menyatukan dua mahluk yang berlainan jenis serta mempertautkan hati kedua-duanya dengan ikatan kasih yang mesra agar keduanya merasakan ketenangan. Hal ini diibaratkan seperti pakaian istri adalah pakaian suami dan sebaliknya pula pakaian suami. Firman Allah dalam Surat al-Baqoroh ayat 187 :
   
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (QS. al-Baqoroh(2): 187).

“Pakaian” adalah sesuatu yang diperlukan setiap masa. Pakaian juga berperan melindungi manusia daripada bahaya kepanasan dan kesejukan, serta menutupi keaiban atau sesuatu yang dipandang elok bila dipandang orang. Maka, dalam hal ini suami sebagai kepala keluarga bertanggung jawab menyayangi dan melindungi istrinya dari perkara berbahaya. Oleh sebab itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sesuai ayat di atas, maka suami istri harus saling menciptakan pergaulan yang baik, mendahulukan kepentingannya dan menahan diri dari sikap yang kurang menyenangkan dari padanya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. an-Nisaa’(4):19).

Menurut Ibnu Kasir, ayat di atas mempunyai maksud suami istri wajib bercakap dengan tutur kata yang elok dan senantiasa berkelakuan baik. Selain itu juga ada pendapat yang mengatakan, bahwa yang dimaksud “pergaulan” pada ayat di atas adalah hubungan seksual suami istri. Sehingga keduanya sama-sama mendapatkan ketenangan dari pergaulannya tersebut. Hal ini karena dalam rumah tangga, seseorang baik pria maupun wanita bisa menemukan katalisator alamiah bagi hasrat seksualnya, dengan cara yang mampu melindunginya dari kerusakan tubuh dan dera penyesalan, sekaligus mampu memberikan porsi kenikmatan fisik yang cukup rasional bagi orang normal yang berujung pada kepuasan dan kelegaan. Hal ini membuktikan bahwa Islam paling mengetahui seluk-beluk manusia dan paling bijak dalam menanganinya.

Mengenai pergaulan yang baik antara suami istri ini juga telah diatur dalam Islam dengan perintah agar suami mendatangi istrinya. Yaitu suami wajib mendatangi (mengumpuli) istrinya sedikitnya satu kali dalam satu bulan jika ia mampu. Hal ini sebagaimana firman Allah:

“Dan apabila mereka (istri-istri) telah suci (dari haid), Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.(QS. al-Baqoroh(2): 222).

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (Qs. al-Baqoroh: 223).

Dalam ayat di atas Allah memberikan perumpamaan yang menggambarkan suami dan istri ibarat seorang petani dan sebidang tanah yang mana tanaman itu akan subur bila selalu diberi air dan dirawat dengan baik, artinya keharmonisan antara suami istri akan terjalin dengan baik apabila kebutuhan batin antara suami dan istri terpenuhi.

Selain ayat di atas, juga terdapat hadits yang menerangkan bahwa diantara tanda kesempurnaan akhlak dan meningkatnya iman seseorang adalah kelembutan sikapnya terhadap keluarganya. Sebagaimana hadits:
حد ثنا ابو كريب حدثنا عبدة بن سليمان عن محمد بن عمرو حدثنا ابو سلمة عن ابى هريرقا ل قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اكمل المؤمنين ايمانا احسنهم خلقا وخيا ركم خيا ركم لنسائهم خلقا (رواه الترمذى) 
“Menceritakan kepada kami Abu Kuraib, menceritakan kepada kami ‘Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin ‘amr, menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairoh R.A berkata: Rasulullah SAW berkata: orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang paling baik akhlaknya kepada istrinya”. (HR. Tirmidzi)

Islam juga telah mewajibkan agar suami menjaga dan memelihara istri dengan baik, memelihara dari sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, menjunjung kemuliannya, menjauhkan dari pembicaraan yang tidak baik, hal ini sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa “sebaik-baik kamu adalah yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya)”. Hal ini sebagaimana firman Allah :

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”. (QS. at-Thalaaq(65): 6).

Dengan demikian jelas bahwa Islam benar-benar mengatur nafkah batin dengn sedemikian rupa agar semua pasangan suami istri mampu memenuhi segala kebutuhan, baik fisiologis maupun  psikologisnya dengan cara yang dibenarkan agama.

Referensi:
  • Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad-Dimasyqii, Tafsir Ibnu Kasir: Juz 4 (Bandung: Sinar Baru Algensindo)
  • Bimo Walgito. Bimbingan Dan Konseling Perkawinan (Yogyakarta :Andi, 2004)
  • Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4 (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996)
  • Samsul Bahri. Mimbar Hukum: Nafkah Batin dan Kompensasi Materiilnya. Tt.
  • Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Nafkah Batin Dalam Kehidupan Suami Istri"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!