Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah
Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2),
pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan
Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk
sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan
Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada
tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang
pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara
Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review)
dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah
Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu,
ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide
ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding
BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali
mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan
UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena
dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka
penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR
dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide
pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945
mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas
sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip
supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai
pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang
mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka
sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga
satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD
sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua
Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan
kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah
fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti
ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip
supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK
yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti
nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada
pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya
cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari
fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya
menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh
dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini
sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang
tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920,
dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi
Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak
semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi
oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya
Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena
lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu
para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di
78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah
Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena
pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan
Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga
Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak
sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering
didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan
Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam
kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang
pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat
internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003
dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani
perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi
setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan
kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung.
Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan
membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau
Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut
UUD
seperti sengketa Pemilu dan tuntutan
pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat
dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik
demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian
sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan
dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini
sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada.
Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti
ini juga.
0 Response to "Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!