Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa

Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa

Pertanyaan:
Katakanlah seseorang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 20 korban yang diakuinya dan sudah dipastikan 6 dari korban tewas. Bagaimana sebaiknya memberi hukuman yang pantas bagi tersangka tersebut? Berdasarkan pasal dan ketentuan berapa?

Jawaban:
Pertama, kami akan menerangkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Akan tetapi, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindak pidana pembunuhan berencana terhadap para korban tersebut dilakukan, apakah dilakukan dalam satu tempat dan waktu yang sama, atau dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa pembunuhan tersebut terjadi dalam satu waktu yang sama dan di tempat yang sama. Dalam hal tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dilakukan dalam satu waktu yang sama dan tempat yang sama, maka tindak pidana pembunuhan berencana tersebut hanya dapat dipidana dengan Pasal 340 KUHP, tanpa melihat jumlah korban yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Ini karena sistem pidana Indonesia tidak mengatur penjatuhan hukuman kumulatif berdasarkan jumlah korban, akan tetapi hukuman kumulatif dapat diberlakukan dalam hal orang tersebut melakukan lebih dari 1 (satu) perbuatan tindak pidana atau melakukan 1 (satu) perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana (Pasal 63 – Pasal 71 KUHP). Dalam kasus Anda hanya terdapat 1 (satu) perbuatan yang melanggar 1 (satu) ketentuan pidana yaitu Pasal 340 KUHP.

Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 562-563), mengatakan bahwa hal yang juga penting dalam menetapkan berat-ringannya pidana adalah penilaian dari semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana yang bersangkutan, yang oleh Jescheck disebut dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana). Tercakup ke dalamnya:

1. Delik yang diperbuat;
2. Nilai dari kebendaan hukum yang terkait;
3. Cara bagaimana aturan dilanggar;
4. Kerusakan lebih lanjut;
5. Personalitas pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat;
6. Mentalitas yang ditunjukkannya (misalnya karakter berangasan);
7. Rasa penyesalan yang mungkin timbul; maupun
8. Catatan kriminalitas.

Berdasarkan hal di atas, maka dapat kita lihat bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana untuk terdakwa, dapat mempertimbangkan banyak hal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa Hakim akan mempertimbangkan jumlah korban dari tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c499dabb15c/hal-hal-yang-menentukan-berat-ringannya-hukuman-terdakwa

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!