Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa
Pertanyaan:
Katakanlah
seseorang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 20 korban
yang diakuinya dan sudah dipastikan 6 dari korban tewas. Bagaimana sebaiknya
memberi hukuman yang pantas bagi tersangka tersebut? Berdasarkan pasal dan
ketentuan berapa?
Jawaban:
Pertama,
kami akan menerangkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut diancam
pidana berdasarkan Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Akan
tetapi, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindak pidana pembunuhan
berencana terhadap para korban tersebut dilakukan, apakah dilakukan dalam satu
tempat dan waktu yang sama, atau dilakukan pada tempat dan waktu yang
berbeda-beda.
Oleh
karena itu, kami asumsikan bahwa pembunuhan tersebut terjadi dalam satu waktu
yang sama dan di tempat yang sama. Dalam hal tindak pidana pembunuhan berencana
tersebut dilakukan dalam satu waktu yang sama dan tempat yang sama, maka tindak
pidana pembunuhan berencana tersebut hanya dapat dipidana dengan Pasal 340 KUHP,
tanpa melihat jumlah korban yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Ini karena
sistem pidana Indonesia tidak mengatur penjatuhan hukuman kumulatif berdasarkan
jumlah korban, akan tetapi hukuman kumulatif dapat diberlakukan dalam hal orang
tersebut melakukan lebih dari 1 (satu) perbuatan tindak pidana atau melakukan 1
(satu) perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan
pidana (Pasal 63 – Pasal 71 KUHP). Dalam kasus Anda hanya terdapat 1 (satu)
perbuatan yang melanggar 1 (satu) ketentuan pidana yaitu Pasal 340 KUHP.
Jan
Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 562-563), mengatakan
bahwa hal yang juga penting dalam menetapkan berat-ringannya pidana adalah
penilaian dari semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana yang
bersangkutan, yang oleh Jescheck disebut dengan Strafzummessungstatsachen
(fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana). Tercakup ke
dalamnya:
1. Delik
yang diperbuat;
2. Nilai
dari kebendaan hukum yang terkait;
3. Cara
bagaimana aturan dilanggar;
4. Kerusakan
lebih lanjut;
5. Personalitas
pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat;
6. Mentalitas
yang ditunjukkannya (misalnya karakter berangasan);
7. Rasa
penyesalan yang mungkin timbul; maupun
8. Catatan
kriminalitas.
Berdasarkan
hal di atas, maka dapat kita lihat bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana untuk
terdakwa, dapat mempertimbangkan banyak hal. Oleh karena itu, tidak menutup
kemungkinan bahwa Hakim akan mempertimbangkan jumlah korban dari tindak pidana
pembunuhan berencana tersebut dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
- Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c499dabb15c/hal-hal-yang-menentukan-berat-ringannya-hukuman-terdakwa
0 Response to "Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!