Sumber Hukum Pidana di Indonesia
a. Sumber hukum yang tertulis dan terkodifikasi
Artinya tersusun dalam satu buku. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sistematika KUHP :
Buku I Ketentuan Umum (Pasal
1-103)
Buku II Kejahatan (Pasal 104-448)
Buku III (Pasal 449-669)
b. Sumber Hukum yang tertulis tidak
terkodifikasi
Artinya tersebar dalam peraturan PerUU-an yang
lain
Misalnya :
• UU Korupsi (UU Nomor 31 tahun 1999)
• UU Psykotropika
• UU Narkoba
• UU Merek, Cipta, Paten dsb.
Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang aslinya berbahasa Belanda (Wetboek van
Strafrecht). Berlaku di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah
kemerdekaan RI) dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.Merupakan warisan kolonial Belanda
yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918. Dapat dikatakan bahwa KUHP adalah hukum pidana umum
karena berlaku bagi setiap orang.
Di
samping hukum pidana umum, terdapat hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana
yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak
pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia di antaranya KUHP
Militer, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana di luar KUHP
seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003), UU Tindak
Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo.UU No.20/2001), UU Tindak
Pidana Psikotropika (UU No. 5/1997), UU Tindak Pidana Narkotika
(UU No. 22/1997), dan lain-lain.
0 Response to "Sumber Hukum Pidana di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!