Dr. Wahbah Az-Zuhaili: Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha
Dr. Wahbah Az-Zuhaili
menjelaskan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) antar madzhab fiqih
maupun ikhtilaf yang terjadi antar ulama dalam satu madzhab bukanlah
sesuatu yang tercela, selama perbedaan tersebut tidak pada bagian pokok agama
dan keyakinan. Selama dalam perkara furu’i dan ijtihadi,
perbedaan pendapat tersebut malah merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat
serta merupakan bagian dari kekayaan tasyri’i pada umat ini.
Adanya
perbedaan pendapat di kalangan fuqaha ini juga tidak menunjukkan adanya
pertentangan dalam syari’at, melainkan ini terjadi karena kelemahan manusia
dalam memahami syari’at. Dan demi menghilangkan kesempitan (haraj), maka kita
dibolehkan beramal dengan salah satu pendapat fuqaha yang ada.
Menurut Syaikh
Dr. Wahbah az-Zuhaili, ada beberapa hal terpenting yang menjadi penyebab terjadinya
perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, yaitu:
1. Perbedaan
memahami makna lafazh-lafazh dalam bahasa Arab
Hal ini terjadi
pada lafazh yang mujmal, musytarak, atau lafazh yang diragukan
termasuk lafazh
yang ‘amm atau khashsh, haqiqah atau majaz, haqiqah atau ’urf,muthlaq atau muqayyad.
Bisa juga disebabkan perbedaan pendapat dalam i’rab, atau perbedaan dalam
memahami kata yang memiliki beragam makna, baik dalam
bentukmufrad maupun murakkab.
Sebagai contoh
adalah perbedaan memahami makna القرء, apakah ia berarti suci dari haid, atau
sebaliknya artinya adalah haid.
2. Perbedaan
dalam riwayat
Misalnya suatu
hadits sampai riwayatnya kepada salah seorang fuqaha, sedangkan kepada fuqaha
yang lain tidak sampai. Atau sampai kepada seorang fuqaha melalui jalan
yang dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, sedangkan kepada fuqaha
yang lain sampai melalui jalan yang shahih, dan lain-lain.
3. Perbedaan
sumber dalil
Ada beberapa
dalil yang diperselisihkan oleh fuqaha kebolehannya digunakan sebagai hujjah,
seperti istihsan, mashalih mursalah, qaulush
shahabi, istishhab, dan lain-lain. Sangat terbuka peluang terjadi
perbedaan pendapat fiqih, misalnya, antara yang menggunakan mashalih
mursalah sebagai dalil dengan fuqaha yang tidak menggunakannya.
4. Perbedaan dalam
kaidah-kaidah ushuli
Seperti
kaidah ‘amm yang dikhususkan tidak menjadi
hujjah, mafhum tidak menjadi hujjah, dan semisalnya.
5. Ijtihad
dengan menggunakan qiyas
Misalnya
tentang syarat-syarat dan jalan-jalan‘illat, ini membuka peluang yang besar
terjadinya perbedaan pendapat. Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, perbedaan
dalam menggunakan qiyas ini merupakan penyebab paling banyak
terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
6. Pertentangan
(ta’arudh) dan pemilihan (tarjih) di antara dalil-dalil
Perbedaan
pendapat di kalangan fuqaha juga banyak terjadi karena hal ini, dan bahkan
melahirkan perdebatan di antara mereka. Pertentangan bisa terjadi
antar nash, atau antar qiyas. Misalnya terjadi pertentangan dalam
sunnah, apakah yang diterima qaul, fi’l,atau taqrir. Perbedaan
pendapat juga bisa terjadi dalam memahami sifat tindakan Rasul, apakah
merupakan bagian dari strategi atau fatwa. Dan banyak yang lainnya.
0 Response to "Dr. Wahbah Az-Zuhaili: Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!