Prof DR Muhammad Anwar Ibrahim : Faraidh Hukumnya Fardu Kifayah


Prof DR Muhammad Anwar Ibrahim : Faraidh Hukumnya Fardu KifayahBagaimana waris ditinjau dari segi fikih Islam?
Sebelum membahas waris, perlu dijelaskan lebih dulu beberapa hal berkenaan dengan waris. Pembahasan tentang waris dianalisa ahli-ahli fikih di bawah judul yang berbeda-beda. Para ahli fikih mazhab Hanafi membahasnya di bawah judul Kitabulfaraidh. Para ahli fikih mazhab Syafi'i membahasnya di bawah judul Kitabulfaraidh. Judul tersebut juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kitab tentang faraidh. Akan tetapi para ahli mazhab Syafi'i menafsirkan judul tersebut dengan masaail qismatil mawarits (masalah-masalah pembagian waris). Ada pula yang membahasnya di bawah judul Almirats atau waris.

Apa definisi faraidh?
Sudah menjadi kebiasaan para ahli fikih menganalisa definisi suatu istilah seperti kata faraidh dari dua segi. Pertama, segi bahasa Arab, karena kata Alfaraidh adalah kata bahasa Arab. Kedua, kata Alfaraidh digunakan dalam sunah Rasulullah saw, seperti dalam sabdanya kepada Abu Hurairah RA. ''Abu Hurairah! Hendaklah kamu sekalian mempelajari faraidh dan mengajarkannya. Karena ilmu faraidh itu separuh ilmu pengetahuan dan akan dilupakan. Ilmu faraidh akan menjadi ilmu pertama yang akan dilenyapkan dari umatku.'' Demikian sabda Rasulullah saw yang dengan tegas menggunakan kata Alfaraidh.

Kata Alfaraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhah artinya ialah yang telah ditentukan. Ia dikatakan telah ditentukan, karena bagian-bagian dalam waris telah ditentukan. Oleh karena kata faraidh digunakan dalam salah satu sumber asasi syariat Islam, yaitu sunah, maka kata faraidh menjadi istilah syariat Islam seperti kata shalat, shaum, hajj, dan lain-lain.

Bagaimana hukum mempelajari faraidh?
Rasulullah SAW menegaskan bahwa faraidh termasuk din Islam. Sudah menjadi kebiasaan kita menterjemahkan kata din dengan agama. Jadi, faraidh termasuk bagian dari agama Islam. Akan tetapi jika kita kembali kepada bahasa Arab, maka maksud kata din ialah kepatuhan kepada Allah Ta'ala. Jadi, arti kata ''Pelajarilah faraidh, karena ilmu faraidh termasuk din kamu,'' ialah karena ilmu faraidh termasuk ketaatan kemau kepada Allah. Dengan demikian, mempalajari ilmu faraidh bukan sekedar untuk menambah ilmu pengetahuan, tetapi untuk melaksanakan kepatuhan kepada Allah SWT. Sehingga orang Islam yang tidak mau mempelajari ilmu faraidh, dinilai Rasulullah SAW tidak patuh kepada Allah Ta'ala. Kerana itu tidaklah aneh jika Rasulullah SAW melalui sabda-sabdanya menyuruh umat Islam mempelajari ilmu faraidh. Hadis-hadis ini berarti, hukum mempelajari dan mengajarkan, setidak-tidaknya, adalah fardu kifayah. 

Bagaimana hukum waris di masa jahiliyah?
Pembagian waris telah dikenal manusia sejak lama. Masyarakat Arab, sebelum dakwah Rasulullah SAW telah mengenal pembagian waris. Di antara contohnya, masyarakat Arab hanya memberikan waris kepada laki-laki yang telah dewasa saja dan saudara dapat mewarisi mantas istri saudaranya.

Apa dalil legitimasi faraidh dalam Islam?
Secara umum, Allah Ta'ala menetapkan adanya hukum waris dalam masyarakat, akan tetapi Allah Ta'ala menjelaskan hukum waris yang diridhai-Nya. Buktinya Islam melegitimasi (membenarkan) adanya waris, baik dalam Alquran maupun dalam hadis Rasulullah SAW. Di antaranya sabda Rasulullah SAW, ''Bagikan harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan yang dijelaskan dalam Alquran.''

Bagaimana penerapan faraidh?
Pelaksanaan faraidh, sebagai salah satu kewajiban kaum Muslimin dan kaum Muslimat, telah diatur sedemikian rupa oleh Islam. Kaum muslimin dan muslimat perlu mengetahui aturan-aturan yang mempunyai hubungan dengan pelaksanaan faraidh.

Diantara aturan yang mempunyai hubungan dengan pelaksanaan faraidh ialah aturan tentang kepentingan pewaris sendiri, penyelesaian hak-hak Allah Ta'ala dan hak-hak manusia pada harta warisan. Apabila seorang meninggal dunia dan ia meningalkan harta, maka ahli warisnya belum boleh mengambil harta tersebut kecuali telah menyelesaikan hak-hak pada harta mayit tersebut.

Ada empat hak pada harta warisan. Semuanya wajib diselesaikan satu persatu, dari harta warisan mayit itu sendiri. Nawawi menyebutkan empat hak tersebut sebagai berikut: pertama, biaya pengurusan jenazahnya, kemudian penyelesaian utangnya, kemudian pelaksanaan wasiatnya. Sisanya untuk ahli warisnya. Jadi, ahli waris ialah sisanya.

Bagaimana cara menetapkan ahli waris?
Setelah selesai melaksanakan tiga hak pada harta waris di atas, maka langkah selanjutnya menetapkan ahli waris si mayit. Untuk menetapkannya perlu mengetahui hal-hal yang harus terpenuhi pada ahli waris. Setiap ahli waris harus memenuhi tiga hal, yaitu; pertama mempunyai sebab mendapat waris. Kedua, mempunyai syarat mendapat waris dan ketiga, tidak mempunyai hambatan mendapat waris.

Apa sebab-sebab mendapat waris?
Sebab-sebab mendapat waris ada empat, yaitu: pertama, kerabat yaitu hubungan famili (rahim). Kedua, perkawinan yaitu hubungan pernikahan yang sah, meskipun belum pernah senggama. Ketiga, yaitu hubungan jasa pemberian kemerdekaan kepada budak. Jadi, pihak pemberi kemerdekaan menjadi ahli waris pihak yang diberi kemerdekaan. Keempat, Islam. Orang yang wafat dan meninggalkan harta, tetapi tidak mempunyai ahli waris yang mewarisinya hartanya, maka saya mewarisinya untuk saya gunakan buat membayar denda-denda yang harus dibayar karena kejahatan dan saya mewarisinya (artinya mengumpulkannya pada Baitulmal). Jika tidak ada sebab lain. Sehingga persaudaraan, misalnya, begitu juga pemungutan anak, misalnya, tidak menimbulkan waris mewarisi.

Apa syarat-syarat waris?
Syarat-syarat waris empat juga, yaitu, pertama, pewaris benar-benar wafat. Kedua, pewaris ditetapkan wafat secara hukum seperti wafat berdasarkan keputusan kadi. Misalnya, kadi menetapkan orang yang hilang telah wafat. Ketiga, ahli waris benar-benar masih hidup setelah pewaris benar-benar wafat. Keempat, tahu hubungan ahli waris dengan pewaris melalui tiga hal, yaitu, kerabat, nikah, dan wala'.

Apa hambatan hak waris?
Di antara pencegah hak waris ialah perbudakan dan pembunuhan. 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Prof DR Muhammad Anwar Ibrahim : Faraidh Hukumnya Fardu Kifayah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!