Prof DR Muhammad Anwar Ibrahim : Faraidh Hukumnya Fardu Kifayah
Sebelum membahas waris, perlu dijelaskan lebih dulu beberapa hal berkenaan
dengan waris. Pembahasan tentang waris dianalisa ahli-ahli fikih di bawah judul
yang berbeda-beda. Para ahli fikih mazhab Hanafi membahasnya di bawah judul
Kitabulfaraidh. Para ahli fikih mazhab Syafi'i membahasnya di bawah judul
Kitabulfaraidh. Judul tersebut juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
dengan kitab tentang faraidh. Akan tetapi para ahli mazhab Syafi'i menafsirkan
judul tersebut dengan masaail qismatil mawarits (masalah-masalah pembagian
waris). Ada pula yang membahasnya di bawah judul Almirats atau waris.
Apa
definisi faraidh?
Sudah menjadi kebiasaan para ahli fikih menganalisa definisi suatu
istilah seperti kata faraidh dari dua segi. Pertama, segi bahasa Arab, karena
kata Alfaraidh adalah kata bahasa Arab. Kedua, kata Alfaraidh digunakan dalam
sunah Rasulullah saw, seperti dalam sabdanya kepada Abu Hurairah RA. ''Abu
Hurairah! Hendaklah kamu sekalian mempelajari faraidh dan mengajarkannya.
Karena ilmu faraidh itu separuh ilmu pengetahuan dan akan dilupakan. Ilmu
faraidh akan menjadi ilmu pertama yang akan dilenyapkan dari umatku.'' Demikian
sabda Rasulullah saw yang dengan tegas menggunakan kata Alfaraidh.
Kata Alfaraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhah artinya ialah yang telah
ditentukan. Ia dikatakan telah ditentukan, karena bagian-bagian dalam waris
telah ditentukan. Oleh karena kata faraidh digunakan dalam salah satu sumber
asasi syariat Islam, yaitu sunah, maka kata faraidh menjadi istilah syariat
Islam seperti kata shalat, shaum, hajj, dan lain-lain.
Bagaimana hukum
mempelajari faraidh?
Rasulullah SAW menegaskan bahwa faraidh termasuk din Islam. Sudah menjadi
kebiasaan kita menterjemahkan kata din dengan agama. Jadi, faraidh termasuk
bagian dari agama Islam. Akan tetapi jika kita kembali kepada bahasa
Arab, maka maksud kata din ialah kepatuhan kepada Allah Ta'ala. Jadi, arti kata
''Pelajarilah faraidh, karena ilmu faraidh termasuk din kamu,'' ialah karena
ilmu faraidh termasuk ketaatan kemau kepada Allah. Dengan demikian, mempalajari
ilmu faraidh bukan sekedar untuk menambah ilmu pengetahuan, tetapi untuk
melaksanakan kepatuhan kepada Allah SWT. Sehingga orang Islam yang tidak mau
mempelajari ilmu faraidh, dinilai Rasulullah SAW tidak patuh kepada Allah
Ta'ala. Kerana itu tidaklah aneh jika Rasulullah SAW melalui sabda-sabdanya
menyuruh umat Islam mempelajari ilmu faraidh. Hadis-hadis ini berarti, hukum
mempelajari dan mengajarkan, setidak-tidaknya, adalah fardu kifayah.
Bagaimana
hukum waris di masa jahiliyah?
Pembagian waris telah dikenal manusia sejak lama. Masyarakat Arab, sebelum
dakwah Rasulullah SAW telah mengenal pembagian waris. Di antara contohnya,
masyarakat Arab hanya memberikan waris kepada laki-laki yang telah dewasa saja
dan saudara dapat mewarisi mantas istri saudaranya.
Apa dalil legitimasi
faraidh dalam Islam?
Secara umum, Allah Ta'ala menetapkan adanya hukum waris dalam masyarakat, akan
tetapi Allah Ta'ala menjelaskan hukum waris yang diridhai-Nya. Buktinya Islam
melegitimasi (membenarkan) adanya waris, baik dalam Alquran maupun dalam hadis
Rasulullah SAW. Di antaranya sabda Rasulullah SAW, ''Bagikan harta warisan
kepada ahli waris sesuai dengan yang dijelaskan dalam Alquran.''
Bagaimana
penerapan faraidh?
Pelaksanaan faraidh, sebagai salah satu kewajiban kaum Muslimin dan kaum
Muslimat, telah diatur sedemikian rupa oleh Islam. Kaum muslimin dan muslimat
perlu mengetahui aturan-aturan yang mempunyai hubungan dengan pelaksanaan
faraidh.
Diantara aturan yang mempunyai hubungan dengan pelaksanaan faraidh ialah aturan
tentang kepentingan pewaris sendiri, penyelesaian hak-hak Allah Ta'ala dan
hak-hak manusia pada harta warisan. Apabila seorang meninggal dunia dan ia
meningalkan harta, maka ahli warisnya belum boleh mengambil harta tersebut
kecuali telah menyelesaikan hak-hak pada harta mayit tersebut.
Ada empat hak pada harta warisan. Semuanya wajib diselesaikan satu persatu,
dari harta warisan mayit itu sendiri. Nawawi menyebutkan empat hak tersebut
sebagai berikut: pertama, biaya pengurusan jenazahnya, kemudian penyelesaian
utangnya, kemudian pelaksanaan wasiatnya. Sisanya untuk ahli warisnya. Jadi,
ahli waris ialah sisanya.
Bagaimana cara menetapkan ahli waris?
Setelah selesai melaksanakan tiga hak pada harta waris di atas, maka langkah
selanjutnya menetapkan ahli waris si mayit. Untuk menetapkannya perlu
mengetahui hal-hal yang harus terpenuhi pada ahli waris. Setiap ahli waris
harus memenuhi tiga hal, yaitu; pertama mempunyai sebab mendapat waris. Kedua,
mempunyai syarat mendapat waris dan ketiga, tidak mempunyai hambatan mendapat
waris.
Apa sebab-sebab mendapat waris?
Sebab-sebab mendapat waris ada empat, yaitu: pertama, kerabat yaitu
hubungan famili (rahim). Kedua, perkawinan yaitu hubungan pernikahan yang sah,
meskipun belum pernah senggama. Ketiga, yaitu hubungan jasa pemberian
kemerdekaan kepada budak. Jadi, pihak pemberi kemerdekaan menjadi ahli waris
pihak yang diberi kemerdekaan. Keempat, Islam. Orang yang wafat dan
meninggalkan harta, tetapi tidak mempunyai ahli waris yang mewarisinya
hartanya, maka saya mewarisinya untuk saya gunakan buat membayar denda-denda
yang harus dibayar karena kejahatan dan saya mewarisinya (artinya
mengumpulkannya pada Baitulmal). Jika tidak ada sebab lain. Sehingga
persaudaraan, misalnya, begitu juga pemungutan anak, misalnya, tidak menimbulkan
waris mewarisi.
Apa syarat-syarat waris?
Syarat-syarat waris empat juga, yaitu, pertama, pewaris benar-benar wafat.
Kedua, pewaris ditetapkan wafat secara hukum seperti wafat berdasarkan
keputusan kadi. Misalnya, kadi menetapkan orang yang hilang telah wafat.
Ketiga, ahli waris benar-benar masih hidup setelah pewaris benar-benar wafat.
Keempat, tahu hubungan ahli waris dengan pewaris melalui tiga hal, yaitu,
kerabat, nikah, dan wala'.
Apa hambatan hak waris?
Di antara pencegah hak waris ialah perbudakan dan pembunuhan.
0 Response to "Prof DR Muhammad Anwar Ibrahim : Faraidh Hukumnya Fardu Kifayah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!