Hukum Membaca Al Quran dengan Suara Keras di Masjid
Hukum Membaca Al Quran dengan Suara Keras di Masjid - Membaca
al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang
shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya hukumnya haram, karena
dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam.
Imam Malik
meriwayatkan dalam al-Muwatha dari al-Bayadhi (yaitu Farwah bin Amru)
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui manusia
ketika mereka sedang shalat dan suara bacaan mereka keras, lalu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang shalat itu bermunajat
(memohon) kepada Tuhannya, maka hendaklah dia melihat apa yang dimohonkannya,
dan janganlah sebagian di antara kalian membaca al-Quran dengan keras di
hadapan yang lain.” Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang senada dari
Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu.
Sumber: Tuntunan
Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa
Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Anda juga bisa lihat di sini
ReplyDeleteAlquran terjemah dengan tajwid blok warna alquranku
Antony 081331828237
Thx