Hukum Membaca Al Quran Tanpa Suara
Hukum Membaca Al Quran Tanpa Suara - Karena takut
mengganggu orang yang sedang tidur menjadi alasan utama tidak bersuara dalam
membaca al-quran, maka Hukum Membaca Al Quran Tanpa Suara sendiri bagaimana?
Jika yang
dimaksud yaitu membaca Al Qur’an tanpa suara dan tanpa gerak bibir, yang
demikian ini tidak dinamakan membaca Al Qur’an. Pertanyaan sejenis pernah
ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau menjawab:
“Berdzikir itu
harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri.
Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari.
Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca
Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika
ia bisu, maka ini ditoleransi”.
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya hal serupa,
beliau menjawab:
“Qira’ah itu
harus dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati
saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak boleh
hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya, barulah disebut
sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan aqwal, jika
tanpa lisan dan bergeraknya bibir” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/156)
Demikian
penjelasan para ulama. Ringkasnya, orang yang membaca Al Qur’an dalam hati
tidak dikatakan sedang membaca Al Qur’an dan tidak diganjar pahala membaca Al
Qur’an. Namun praktek ini disebut sebagai tadabbur atau tafakkur Al
Qur’an. Yaitu mendalami dan merenungkan isi Al Qur’an. Tadabbur atau tafakkur Al
Qur’an ini termasuk dzikir hati. Sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin: “Dzikir bisa dengan hati, dengan lisan dan dengan anggota
badan…Contoh dizikir hati yaitu merenungkan ayat-ayat Al Qur’an, rasa cinta
kepada Allah, mengagungkan Allah, berserah diri kepada Allah, rasa takut kepada
Allah, tawakkal kepada Allah, dan amalan hati yang lainnya” (Tafsir Al Baqarah,
2/167-168)
Solusinya,
hendaknya anda membaca Al Qur’an dengan sirr (lirih). Sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة
“Membaca Al
Qur’an dengan suara keras, seperti bersedekah tanpa disembunyikan. Membaca Al
Qur’an dengan lirih, seperti bersedekah dengan sembunyi-sembunyi” (HR. Tirmidzi
no.2919, Abu Daud no.1333, Al Baihaqi, 3/13. Di-shahih-kan oleh Al Albani di Shahih
Sunan At Tirmidzi)
Memang terdapat
perbedaan pendapat diantara para ulama tentang mana yang lebih utama, membaca
secara sirr ataukah secara jahr? Namun pada kondisi anda, jika
khawatir membaca Al Qur’an dapat mengganggu orang lain, membaca secarasirr lebih
utama. Berdasarkan hadits lain:
الا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في
القراءة أو قال في الصلاة
“Ketahuilah,
kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu
satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an,’
atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud no.1332, Ahmad, 430, di-shahih-kan
oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16). Wallahu’alam
0 Response to "Hukum Membaca Al Quran Tanpa Suara"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!